METROKalteng.com
NEWS TICKER

Rahmad Muratni: 4 Unsur Yang Harus Terpenuhi Untuk Peremajaan Sawit Rakyat

Friday, 14 October 2022 | 6:03 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Rahmad Muratni mengatakan, upaya untuk melakukan peremajaan sawit rakyat (PSR) dilaksanakan harus memiliki 4 unsur yaitu harus mengantongi legalitas, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan prinsip sustainabilitas.

Ikhwal ini diungkapkannya H Rahmat Muratni pada saat kegiatan sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun bertempat di aula pertemuan Hotel J & B jalan Pramuka Muara Teweh, Kamis (13/10/2022).

“Upaya untuk memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar (TBS) pertahun,” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip berkelanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil yaitu untuk panen perdana.

Terkait dengan prinsip Sustainabilitas yang dimaksud adalah program dijalankan berdasarkan prindip-prinsip berkelanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan dan lembaga.

“Diketahui pula bahwa dalam program ini, BPDPKS menyalurkan bantuan dana kepada pekebun rakyat peserta PSR dengan nominsl menvapai Rp30 juta per hektar untuk setiap para pekebun,” sebutnya.

Karena terdapat tiga model skema pembayaran yang bisa diterapkan dalam program ini berdasarkan kemampuan pekebun. “Skema pertama adalah kebutuhan biaya dipenuhi dari dana bantuan BPDPKS sebesar Rp 30 juta/ha setiap pekebun ditambah dengan dana tabungan milik pekebun,” katanya.

Selanjutnya untuk skema kedua kata dia, kebutuhan dana pembiayaan dipenuhi dari dua sumber yakni memamfaatkan dana bantuan BPDPKS dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank yang ditunjuk. Kemudian pada skema ketiga, dana pembiayaan diperoleh dari tiga sumber yakni bantuan BPDPKS, Tabungan pekebun dan KUR yang direalisasikan oleh pihak Bank.

“Kehadiran program PSR ditengah para pekebun melalui BPDPKS afalah merupakan program resmi Kementerian Pertanian RI dan membuktikan bahwa keseriusan pemerintah dalam upaya merangkul serta membantu para petani kelapa sawit, sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan petani dan kemajuan para pekebun kelapa sawit, didaerah,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889