METROKalteng.com
NEWS TICKER

Program Strategis Presiden RI Joko Widodo, Kelompok Tani Barut Dapat Suntikan Finansial Rp30 Juta/Hektar Untuk PSR

Friday, 14 October 2022 | 4:22 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Program peremajaan sawtit rakyat (PSR) atau yang lebih dikenal dengan Replanting kebun Sawit yang menjadi program starategis nasional pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, karena para petani dalam kiat peremajaan mendapat bantuan finansial Rp30 juta/hektar.

Kepala Dinas Pertanian Kabupayen Barito Utara (Kadis Pertan Kab-Barut), Syahmiludin A Surapati menyebut bahwa kelompok tani kelapa sawit mendapat bantuan finansial Rp30 juta/hektar itu digumakan untuk peremajaan kelapa sawit yang telah berusia 25 tahun keatas atau kelapa sawit yang tidak dinilai lagi produktif dengan hasil panen TBS dibawah 10 ton/ hektar dalam 1 tahun.

Selanjutnya, kelapa sawit yang berasal dari bibit illegitium atau bibit yang asal usulnya tidak jelas dan telah berusia minimal 2 tahun, tentu kebun dawit ini perlu petemajaan.

Dalam pelaksanaan program PSR ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/2019 terkait dengan peremajaan kebun sawit ; PMK 84-2017 tentang peremajaan perkebunan kelapa sawit ; Permentan RI no 15/2020 terkait dengan pemngembangan SDM, Litbang, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dan Permen No 03/2022 tentang pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit rakyat.

“Salah satu syarat untuk mengikuti program ini adalah bahwa petani atau pekebun harus mengantongi legalitas kelembagaan pekebun serta legalitas untuk lahan penaman kebun sawit.Sehingga kedua syarat tersebut diikuti oleh syarat-syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh kelembagaan para pekebun itu sendiri,” ungkap Kadistan Barut, Syahmiludin A Surapati.

Keberadaan pemerintah kabupaten Barut dalam hal melaksanakan tugas adalah merupakan fasilitator untuk membantu penyelenggaraan program yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah dipercayakan.

Dengan demikian, program PSR ini telah diusulkan oleh Kabupaten Barut sejak tahun 2017 lalu dan realisasinya pada bulan Oktober 2019 yang diikuti oleh 4 Koperasi dari 4 desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barut.

Ke empat Koperasi tersebut yaitu Koperasi Solai Bersama Desa pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, Koperasi Pandran Harapan Desa Pandran Jaya dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit.

“Kendatipun ditemukan banyak kendala dan hambatan yang telah dialami dilapangan namun sebagai pengemban amanah kami dari Dinas Pertanian Barut tetap akan terus berjuang untuk menyalurkan bantuan yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya, Jum,at (14/10/2022).

Untuk itu pihak Dinas Pertanian akan terus berbenah dan bekerja lebih baik lagi untuk melaksanakan tanggung jawab ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena per Oktober 2022, Kabupaten Barut telah mengajukan 15 berkas dengan rincian 10 usulan yang sudah mendapatkan penyaluran dana bantuan 2.854.1833 Ha, 1 usulan masih dalam tahap verifikasi ditjenbun 184 Ha dan 4 usulan dalam tahap perbaikan di kelompok para pekebun 578, 2875 Ha.

“Dalam kegiatan dari pelaksanaan peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Barut ini dilaksanakan untuk membantu pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas, daya saing dan pendapatan serta kesejahteraan petani kelapa sawit, khususnya di Kabupaten Barut,” sebutnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889