Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar kegiatan rapat paripurna dalam rangka peyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Barut Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD, Selasa (30/8/2022).
Untuk kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan yang didampingi Wakil Bupati Baryt, Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, turut hadir juga dari unsur FKPD, Sekretaris Daerah, sejumlah Anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan sejumlah para undangan.
Sementara itu, wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra mengatakan KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pihak eksekutif dan legeslatif.
“Untuk KUA sendiri akan memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan peyusunan APBD tahun 2022 ini ,” sebut Wabup, Wabup Sugianto Panala Putra.
Pasca rapat paripurna digelar, Wabup Sugianto Panala Putra menyerahkan secara simbolis dokumen Rancangan KUA – PPAS APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2022 pada rancangan perubahan kepada pimpinan DPRD Barut.
Seusai penyampaian dokumen untuk rancangan KUA – PPAS ini, selanjutnya segera akan ditindak lanjuti dengan pembahsan antara Pemkab Barut dan DPRD setempat.(Uzi)