METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Menggelar Musrenbang di Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei

Monday, 26 February 2024 | 8:05 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab – Barut) melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barut ahun 2025 mendatang.

Untuk Musrenbang RKPD tahun 2025 akan datang digelar di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei, dan untuk Kecamatan Gunung Purei dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, Senin (26/2/2024).

Sedangkan kegiatan dan acara ini dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali sekaligus membuka kegiatan ini, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Timur, tokoh agama, tokoh pemudan dan para undangan.

Pj Bupati Barut, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda H Gazali mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan Musrenbang adalah merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UU nomor 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Untuk tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di daerah dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang dimulai secara berjenjang dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai hingga ke tingkat domestik.

“Penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah berpedoman pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” kata H Gazali membacakan sambutan Pj Bupati.

Ketentuan ini kata dia sudah kita laksanakan dalam penyusunan APBD serta dalam pelaksanaan Musrenbang kita juga diharuskan melaksanakan ketentuan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Dimana jelasnya seluruh proses perencanaan pembangunan harus menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri sehingga semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan pada acara Musrenbang ini harus di input pada aplikasi SIPD.

“Yang nantinya akan melalui beberapa tahapan perencanaan pada aplikasi SIPD dan menjadi bahan masukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan rencana kerja tahun 2025 yang menjadi bahan dasar RKPD tahun 2025 hingga penyusunan APBD Barito Utara tahun anggaran 2025 mendatang,” ucapnya.

Disebutkannya, bahwa seiring dengan dinamika pembangunan dewasa ini, maka dokumen RKPD yang disusun nantinya, tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan aktual pembangunan, mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah.

“Untuk itu, seluruh daftar usulan pembangunan desa dan kelurahan yang telah di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), akan kita bahas kembali sesuai skala prioritas dalam mendukung visi dan misi daerah,” tutupnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889