METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tak Berkutik, DC 43 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Barut Bersama 4,65 Gram Sabu

Thursday, 8 September 2022 | 8:31 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap satu warga pengedar narkotika jenis sabu DC alias Didi (43) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo mengungkapkan, penangkapan DC alais Didi ini berdasarkan laporan dari warga bahwa rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 RT 06, Desa Sei Rahayu II ini sering dimqnfaat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi yqng diperoleh dari masyarakat tersebut bahwa di rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menerima laopran itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku,” tegas Kasat Narkoba, Kamis (8/9/2022)i.

Kronologis penangkapan terhadap pelaku ini kata Kasat Narkoba Iptu Arie di sebuah rumah di Jalan Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. DC alias Didi ini juga tinggal dialamat lainnya yaitu Jalan Mangkusari Rt 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.

“Pada saat ini aparat telah berhasil mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap DC alias Didi disaksikan oleh warga setempat. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tempat minyak rambut merk Gatsby warna coklat,” ujar Iptu Arie Indra Susilo.

Lebih lanjit Kasat Narkoba mengatakan, bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam tempat minyak rambut merk Gatsby warna coklat tersebut diakui adalah milik pelaku. Dan elanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan cecara intensif.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,65 gram brutto, dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby berwarna coklat.

Kepada pelaku pelaku dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889