METROKalteng.com
NEWS TICKER

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok PIN, Heleputu Als Hale Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

Thursday, 14 December 2023 | 10:41 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Purul Cahu, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali meringkus seorang pria, Jasiano Heleputu Als Hale Bin Mantolalu 23 Tahun yang merupakan warga jalan SengajiI RT/RW.003/002 Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kaabupaten Murung.

Jasiano Heleputu Als Hale ini diamankan aparat kepolisian di jalan utama praja, (Samping Kiri Kantor Bupati Murung Raya) Kelirahan Beriwit, Kecamatan Murung Senin tanggal 11 Desember 2023 Skj. 21.30 Wib bersama barang bukti berupa 1paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan didalam satu buah bungkus rokok merk PIN warna biru dengan berat 1,00 (satu koma nol nol) gram.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba, IPTU Arif Dani Susanto, S.H., M.M membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Jasiano Heleputu Als Hale Bin Mantolalu warga jalan SengajiI RT/RW.003/002 Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung pada Senin tanggal 11 Desember 2023 Skj. 21.30 Wib.

“Penangkapan Heleputu Jasiano Heleputu Als Hale ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Utama Praja Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” Kata Kasat Narkoba, IPTU Arif Dani Susanto.

Kemudian kata Kasat, personel Unit Reskrim Polsek Murung langsung mendatangi lokasi dimaksud, Skj. 21.30 Wib personel mendapati seseorang dengan satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX-King warna Biru dengan No.Pol : KH 3094 MF.

“Tersangka tersebut menggunakan baju warna hitam lengan panjang dan celana pendek kain warna abu-abu dan ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi yang didapat, sehingga hal ini personel langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeladahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap orang ini,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut didapati 1 buah kotak rokok merek PIN Classic warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan yang berisi dugaan Narkotika Jenis Sabu. Pelaku mengakui barang yang dugaan Narkotika Jenis Sabu merupakan miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka dibidik pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35/ 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889