METROKalteng.com
NEWS TICKER

Simpan 3,15 Gram Sabu, AI 37 Tahun Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Friday, 2 September 2022 | 11:01 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Seorang peria berinisial AI als Iis Bin H. Idham (37 thn), warga Jalan Teratai, Rt.07, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara berhasil diringkus Satnarkoba Polres Barut atas kepemilikan paket diduga narkotika jenis sabu, Kamis (1/9/2022).

Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah barak warna grey pintu nomor 2 yang terletak di Jalan Nenas, Rt.13, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut).

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo mengatakan,
bahwa penangkapan terhadap tersangka Akhmad Iswandi I als Iis bin H. Idham (37 thn) berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di barak yang dihuni oleh terlapor kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh Makmur selaku warga setempat.

Kasat menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira jam 21.00 wib di sebuah barak warna grey pintu Nomor 2 yang terletak di jalan Nenas, Rt.13, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara telah terjadi tindak pidana melawan hukum yaitu terkait kepemilikan narkotika golongan I.

“Pada saat penggeledahan barang bukti yang berhasil diamankan aparat antara lain 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,15 (tiga koma satu lima) gram brutto;1 (satu) buah pipet kaca 1 (satu) buah timbangan kecil warna silver; 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan Stoner 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam;1 (satu) buah korek api/mancis warna merah merk fighter;1 (satu) buah Hp merk Realme C11 warna Grey 081522770237,” jelasnya.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses secara intensif. Kepada tersangka dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 5/2009 tentang narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889