METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satnarkoba Barut Tangkap ASH Seorang Pengedar Sabu di Perempatan Simpang Jalan Batu Bara

Thursday, 23 November 2023 | 12:48 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnakroba Polres Barito Utara (Barut) yajni pria ASH alias Sasah (40) seorang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Perempatan Simpang jalan batu bara, tepatnya di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Km 24 RT 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.

Karena dari tangan ASH alias Sasah, polisi berhasil mengamankan 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto serta barang bukti yang dimuliki tersangka.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km 24, Rt 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ujar Kasat Narkoba Arie Indra, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dipinggir jalan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh oleh Ketua RT di Kecamatan Teweh Baru.

“Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 (sembilan) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu, 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam dalam kantong celana kanan depan dan barang bukti lainnya,” tandas Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra, Kamis (23/11/2023)

Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku ASH alias Sasah. Dan selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses secara intensif.

Kemudian, barang bukti 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto, 1 l buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 buah handphone merk OPPO 16 warna silver, dan uang tunai sebesar Rp200.000,-.

“Untuk kasus ini terhadappelaku disangkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Barut, Iptu Arie Indra Susilo.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889