METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Bartim Ringkus M.FNA (27) Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diwilayah Kecamatan Dusun Tengah

Thursday, 31 October 2019 | 9:41 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 495

Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Polsek Dusun Tengah, Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil meringkus M.FNA (27) tersangka pemain narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah Rabu, 30/10/2019).

M.FNA (27) merupakan warga jalan Pandan Sari Kecamatan Sungai Pandan Hulu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalmantan Selatan, berhasil diamankan Polsek Dusun Tengah jajaran Polres Bartim dengan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK, MH melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syafuan Nor SIK mengatakan. Penamkapan tersangka M.FNA (27) bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pada Rabu 30 Oktober 2019 dinihari, sekitar jam 01.30 Wib berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Dusun Tengah yang di pimpin oleh Kanitreskrim Polsek Dusun Tengah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.

Sekitar jam 01.40 wib pada saat tersangka berada di dalam rumah kost atau barak dengan pintu nomor dua, yang beralamat di Asak desa Putai kecamatan Dusun Tengah, Anggota Polsek Dusun Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka M.FNA (27) sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas kepolisian. Kemudian setelah tersangka berhasil di amankan oleh pihak kepolisian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan oleh warga masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan 1 paket kecil dan 1 paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang berada di bawah tas selempang berwarna coklat milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka M.FNA (27)dan barang bukti 2 paket sabu dua buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari kaca, dua buah korek gas, uang tunai Rp. 25 Ribu Rupiah, satu buah handphon dan tas selempang berwarna coklat di bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kapolsek.(Red-MK/RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889