METROKalteng.com
NEWS TICKER

Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, DW Terancam Dua Tahun Penjara

Monday, 12 September 2022 | 6:50 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Seorang karyawan sebuah bengkel mobil di kilometer 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) berinisial DW diamankan polisi. Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hendrik Saputra menggunakan parang dan senapan angin.

Kejadian yang cuku menegangkan ini terjadi di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya di Kilometer 12 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, pada Minggu, (11/9/2022), sekitar pukul 09.30 WIB. Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian punggung.

Kapolres Barut, AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, Senin (12/9/2022) pagi mengatakan setelah mendapat laporan dari pihak keluraga korban polisi langsung menuju TPK. “Pelaku bersama barang bukti penganiayaan sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,” kata AKP Wahyu, Senin pagi.

Kronologi awalnya peristiwa terjadinya penganiayaan bermula, pada Minggu pagi, saat korban Hendrik Saputra sedang berada dirumah. Tiba-tiba datang pelaku DW datang yang langsung menembak korban dengan menggunakan senapan angin, namun bidikan senapan angin lepas pada sasaran yang dibidik.

Kondisi pelaku yang sudah kalap dan marah juga menyerang korban dengan sebilah parang. Sabetan pertama bisa ditangkis, karena korban mampu menghindar dari serangan.

Disebutkannya, bahwa korban merasa terancam, korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku. Akhirnya perkelahian tak terelakan antara pelaku dan korban.

“Atas kejadian peristiwa ini, istri korban bernama Karlina mencoba melerai perkelahian dengan cara memeluk pelaku. Melihat situasi seperti itu pelaku berusaha memegang istri korban untuk melindungi diri agar korban tidak lagi menyerang pelaku dengan sebilah tombak,” tutur Kasat Reskrim AKB Wahyu.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan, bahwa saat korban hendak menyerang justru terjatuh lalu pelaku menyerang dengan cara membabi buta dan menebas korban dengan menggunakan parang tepat mengenai punggung sebelah kanan dan menyebabkan korban luka robek serius.

“Dalam peristiwa ini korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kanan dan perkelahian keduanya menurut keterangn saksi berlansung di samping rumah korban,” sebut Kasat Reskrim AKP Wahyu.

Perbuatan pelaku tindak pidana penganiayaan, tersangka dibidik pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun penjara.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889