METROKalteng.com
NEWS TICKER

Menjaga Stabilisasi Harga Gas LPG 3 Kg, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalteng Menggelar Sidak

Friday, 30 December 2022 | 6:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Melakukan pemantauan barang dan jasa beredar untuk menghindarkan konsumen dari akses negatif dalam pemakaian produk barang dan jasa, merupakan salah satu tugas dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Salah satu kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting gas 3 Kilogram adalah melaksanakan kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu dalam rangka mengendalikan peredaran dan harga gas bersubsidi yang meningkat baru-baru ini.

Dari pantauan dan sidak yang dilaksanakan dilapangan Jumat (30/12/22), salah satu penyebab kenaikan harga gas LPG 3 Kilogram adalah masih ditemukan adanya oknum pangkalan yang menjual gas LPG khususnya gas LPG 3 kilogram dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta masih adanya pangkalan yang mendistribusikan gas LPG 3 kilogram diluar wilayah distribusinya.

Di lapangan juga ditemukan sebaran pangkalan LPG 3 Kilogram yang tidak merata. Hal inilah yang menyebabkan adanya kelangkaan gas LPG 3 Kg dibeberapa wilayah dan hal ini pula yang menjadi salah satu penyebab utama dan penyumbang terjadinya kenaikan inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan kenaikan harga gas LPG bersubsidi yang cukup tinggi disertai dengan kelangkaan gas bersubsidi akibat pendistribusian yang tidak sesuai wilayahnya yang dilakukan oknum pangkalan tertentu, hal ini tentunya sangat berdampak pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Mengacu pada ketentuan Perpres tersebut, salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan gas LPG bersubsidi, dengan tujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu membeli dengan harga terjangkau, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perlindungan Konsumen, melaksanakan kegiatan Pelaksanaan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kilogram bersubsidi dalam rangka Pengendalian Inflasi di Tahun 2022.

Salah satu Kabupaten penyumbang angka tertinggi Inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini diketahui setelah tim melakukan kegiatan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg dilakukan kepada agen dan pangkalan yang berada di kota tersebut.

Selain melakukan kegiatan pengawasan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Perlindungan Konsumen juga melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas melalui pemasangan spanduk terkait dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 700/868/II.3/DESDM Tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefild Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) serta himbauan untuk mendistribusikan LPG 3 Kilogram sesuai dengan wilayah distribusinya. (MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889