METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Mantan Kades Tumbang Bana

Wednesday, 6 March 2024 | 11:48 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 25

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dana Desa. Kasus Ini terungkap setelah penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Hal ini dilakukan mantan Kades Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial PG (36), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan Polres Mura atas dugaan korupsi dana desa.

Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023 saat ia masih menjabat s Kepala Desa di Tumbang Bana.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka atas kerugian negara berjumlah mencapai Rp. 820.695.855. Atas perbuatan yang dilakukan dan parahnya lagi, tersagka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam, dan akhirnya diamankan pada Jum,at tanggal 05 Januari 2024 lalu disel Polres setempat.

“Lantaran diduga tersangka tidak mempedomani Perbup Mura nomor . 08/2016 dan Perbup Mura nomor 35/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tandas Kapolres Mura, AKBP Irwnsah, S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers dihapadan para awak media, Rabu (6/3/2024).

Anehnya, bahwa untuk memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan sebagaimana mestinya

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” ujar Kapolres.

“Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 miliar rupiah,” tutur Kapolres Mura.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889