Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Terkait dengan pencalonan anggota DPRD Murung Raya (Mura) yang namanya telah masuk dalam daftar, mestinya harus mengundurkan diri, bukan cuti, karena oknum pehawai honorer dan perangkat desa digaji mengakan uang negara atau APBD Mura.
Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan, bawasanya telah menyurati sejumlah OPD dan juga perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD wajib mengundurkan diri secara legowo.
“Ya wajib mundur sebgaimana diamanatkan oleh aturan atau regulasi nomor 10/2023 yang dikeluarkan PKPU, dan mestinya bagi pegawai honorer dan perangkat desa harusnya tunduk dengan aturan yang sudah baku di NKRI, ” ungkap, Pj Bupati Mura, Hermon Senin (6/11/2023).
Disimak oleh Bawaslu Mura, bahwa ada sekitar 20 anggota yang masuk dala DCT, namun hingga penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023 lalu apakah masih tercatat namanya dalam DCT.
Dengan telah dilayangkan surat oleh Pj Bupati Mura Hermon dengan tujuan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perangkat Desa (PD), maka nama yang telah terfaftar di KPUD harus mundur secara legowo.(Uzi)