Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Bertempat di gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Jalan Cilik Riwut No 01, Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph melantik atau mengambil sumpah janji jabatan lima Damang Kepala Adat Kecamatan pada Rabu, (26/10/2022).
Adapun kelima Damang yang terpilih dan dilantik periode 2022-2028, Darmawansyah sebagai Damang wilayah kedamangan Uut Murung, Uneng Presetia sebagai Damang wilayah kedamangan Sumber Barito, Efesus Sukiman Bukman sebagai Damang wilayah kedamangan Barito Tuhup Raya, Daud sebagai Damang wilayah kedamangan Murung dan Matsimo sebagai Damang wilayah kedamangan Laung Tuhup.
Hadir juga dalam kesempatan Ketua DPRD Mura Doni, Kejari Mura Kosasih, Ketua Komisi II DPRD Mura Heriyus M Yoseph, Pabung Kodim 1013/MTW Mayor Inf Heru Widodo, Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D. Silam, Asisten I Setda Serampang, sejumlah Kepala Perangkat daerah terkait, Camat, rohaniawan dan tamu undangan lainnya.
Bupati Mura Perdie M. Yoseph dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat.
“Maksud, tujuan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat adalah untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan serta mendukung pengembangan budaya nasional yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung dalam rangka mencapai peningkatan kualitas nasional dan ketahanan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Perdie.
Bupati Perdie yang juga selaku Ketua Umum DAD Mura berharap pelantikan Damang tersebut dapat membangun kehidupan masyarakat Adat Dayak dan memperjuangkan hak-hak Adat Dayak dan hak-hak di wilayah masing-masing. Untuk mewujudkan hal itu maka sangat diperlukan adanya kebersamaan, kerja sama dan koordinasi yang baik antara Damang Kepala Adat, Mantir Adat maupun dengan instansi terkait secara khusus dengan Pemerintah Daerah.
“Berkaitan dengan hukum Adat yang berlaku, perlu saya sampaikan bahwa hukum adat diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian perlu saya ingatkan kepada saudara-saudara, bahwa di samping perlunya kita memelihara dan melestarikan adat istiadat dan hukum adat sebagai bagian dari kebudayaan Nasional Bangsa Indonesia, maka yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana penerapan hukum adat serta penerapan hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya selaras dengan aturan dan ketentuan hukum negara yang berlaku,” pesan Perdie.
Oleh karena itu Perdie juga mengingatkan pentingnya penerapan hukum adat dan mengimbau agar Damang Kepala Adat untuk terus menggali dan menambah wawasan serta berkomunikasi secara aktif, tentang bagaimana posisi hukum adat dalam rangka rangka mendukung terselenggaranya peraturan Perundang-Undangan Nasional. Sehingga ke depan dapat menerapkan dan menyosialisasikan pemahaman ini kepada seluruh komponen masyarakat. (Uzi)