METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Setujui UMK Tahun 2023 Mendatang Naik 8,68 Persen

Wednesday, 30 November 2022 | 9:34 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab- Barut), sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen naik sebesar Rp287.246,49,- pada tahun sebelumnya hanya Rp 3.307.767,-.

“Adapun UMK Barut tahun 2023 mendatang disesuaikan dengan kondisi saat ini, untuk UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik sebesar 8,68 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barut, M Mastur, Selasa (29/11/2023).

Dikatakannya bahwa tahapan proses penetapan UMK merupakan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barut dan seterusnya disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk minta penetapan secara permanen.

“Sehingga nantinya untuk penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” ujar M Mastur.

Terkait persetujuan UMK Barut tahun 2023 tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten yaitu, M Mastur, Andry Cristian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno sebagai anggota Juni Rantetampang sebagai anggota, OB Sibarani anggota, Karianto Saman juga anggota, Sabirin sebagai anggota dan Syaifudin juga sebagai anggota.

“Pada tahun 2023 mendatang UMK Barut ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja para buruh termasuk didalamnya membayar upah bagi karyawan,” sebut M Mastur.

Dikatakannya bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Adapun pemberlakuan UMK tersebut dimulai sejak 1 Januari 2023 dan nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barut juga akan meminta penetapan UMK ini harus bersenergi, sehingga tidak menyalahi terhadap regulasi yang berlaku.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889