Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (DAD Kab- Barut) melaksanakan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) II tahun 2022 untuknpemilihan ketua baru bertempat di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin (26/9/2022).
Rangkaian kegiatan tersebut dibuka Asisten III Sekda Barut,Ir Inriaty Karawaheni dan dihadiri unsur FKPD, Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Barut, Dewan Pertimbangan dan Ketua DAD Barut, Damang se Barut dan sejumlah undangan yang juga turut hadir.
“Kebetadaan lembaga DAD baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa-desa dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi Damang Kepala Adat untukmemperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak di Kalteng umumnya dan khususnya Kabupaten Barito Utara,” sebut Bupati Barut, H Nadalsyah pada sambutan tertulisnya yang bacakan Asisten III Sekda, Ir Inriaty Karawaheni.
Sesuai dengan Perda Kalteng nomor 16/2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah di sebutkan bahwa lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran di bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, penegakan hukum adat dayak di wilayah 14 Kabupaten/Kota Kabupaten yang tersebar di Provinsi.
Disebutkan pula, bahwa dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, Pemkab Barut tidak bisa bekerja sendiri, artinya sudah tentu harus selalu didampingi oleh lembaga dan organisasi di daerah yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama membangun bangsa dalam keanekaragaman budaya, yakni salah satunya keberadaan DAD Kabupaten Barut.
“Oleh karenanya hubungan harmonis dan selaras, kondusif agar terwujud pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Barut,” cetus Bupati Nadalsyah.
Sehingga dalam hal ini, Bupati melalui asisten III mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan Musda II pada hari ini untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan tujuan setiap proses kegiatan agar dapat menciptakan hasil sesuai harapan sesuai dengan bersama dan semua pihak.
“Dengan demikian sangat diharapkan keberadaan DAD Barut dapat berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk memberdayakan masyarakat hukum adat dayak dalam upaya meningkatkan harkat dan mastabat masyarakat hukum adat dayak di NKRI tanpa membeda-bedakan tempat kelahiran, agama dan kepercayaan yang dianut sehingga terwujud masyarakat yang berkeadilan, aman, nyaman dan damai sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika,” pinta.
Keberadaan DAD sebagai sarana komunikasi dan kerja sama antara lembaga adat dayak dalam menyatukan tekad untuk menbangun kesejahteraan kehidupan masyarakat hukum adat dayak, khususnya di Kabupaten Barut, bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
DAD adalah sebagai wadah pelayanan masyarakat hukum adat melalui lembaga-lembaga adat di masing-masing kecamatan di wilayah Barito Utara untuk mewujudkan tujuan DAD Provinsi dan pengabdian bersama kepada masyarakat hukum adat dayak sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat hukum adat dayak dibumi Tambun Bungai, Provinsi Kalteng.
“DAD juga merupakan wadah untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat hukum adat dayak yang difasilitasi oleh dewan adat dayak Kabupaten Barut,” jelasnya.
Disebutkannya bahwa selain mempunyai fungsi sebagaimana tersebut DAD Kabupaten Barito Utara diharapkan juga dapat mempersatukan seluruh masyarakat adat dayak di Kabupaten Barito Utara agar menjadi sebuah kekuatan yang mampu mendorong dan membantu pemerintah untuk terwujudnya masyarakat Barut yang religius, mandiri dan sejahtera.
“Dengan melalui peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan dan juga diharapkan untuk bisa dan mampu menjaga kearipan lokal budaya dayak, adat istiadat dan hukum adat yang sesuai dengan falsafah hidup warga dayak yaitu budaya Huma Betang dan belum bahadat yaitu menjadi warga dayak yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi serta taat pada hukum baik hukum negara, hukum adat dan hukum alam,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua DAD Barut, Hertin Kilat menyebutkan, penentuan 5 calon dari 6 orang yang mengambil formulir ditentukan oleh tim verifikasi dalam kegiatan tersebut.
“Prosesi tahapan Musda II DAD Barut yaitu persiapan, pemeriksaan hingga dengan verifikasi yang telah dijalankan sementara yang telah mengambil berkas ada 6 orang, namun 1 orang menyatakn telah mengundurkan diri, ” tandas Hertin Kilat.
Adapun 5 calon yang dinyatakan lolos verifikasi sehingga berhak mengikuti pemilihan Ketua DAD Barito Utara pada Musda II adalah (1). Amir Mahmud mantan anggota DPRD Barut, (2). Jhon Kenedy, mantan Damang Lahei dan pengurus DAD, (3). Jonio Suharto (Ketua DAD Barut), (4). Fatimah Bagan aktivis, pengurus DAD Barut, dan (5). Saprudin S Tingan, Ketua Gerdayak Barut, tokoh dunia pendidikan, aktivis.(Uzi)