METROKalteng.com
NEWS TICKER

Jufriansyah Resmi Menjabat Sebagai Pj Sekda Barut

Friday, 24 November 2023 | 9:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) pada tahun 2023 ini telah beberapa kali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan di lingkungan Pemkab Barut.

Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menyebutkan, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan kali ini tidak lain adalah untuk melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barut yakni Pj Sekda Barut.

“Ikhwal ini dikarenakan pada saat ini saya sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Definitif telah diangkat dan dilantik sebagai Penjabat Bupati Barut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3929 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Barut Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Muhlis pasca melantik Pj Sekda Jufriansyah, Jumat (24/11/2023).

Disebutkannya, bahwa keputusan Mendagri tersebut, menyebutkan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati untuk sementara melepaskan jabatan sebagai Sekretaris Daerah dan menunjuk kepada Penjabat Sekretaris Daerah.

Untuk itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara ini, kami mengacu pada Peraturan Presiden Nomo 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sebab PP Nomor 3 /2018 tersebut yang menegaskan bahwa Bupati dan Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah.

Selanjutnya, Bupati dan Wali Kota menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan keputusan Bupati/Wali kota. Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat pembina kepegawaian.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, untuk itu pada hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” jelas Pj Bupati Barut, Drs Muhlis.

Disebutkan, bahwa tugas dan kewenangan Penjabat Sekretaris Daerah adalah sama dengan tugas dan kewenangan pejabat Sekretaris Daerah Definitif, karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

“Untuk hal ini, saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Drs Jufriansyah, M.AP yang telah dilantik Pj Bupati Barut sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, saya percaya bahwa saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, untuk Pemerntah Daerah dan masyarakat,” tutupnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889