METROKalteng.com
NEWS TICKER

Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasi Tentang Ketenagakerjaan Di Wilayah Kecamatan Montallat

Monday, 5 February 2024 | 2:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, ETROKalteng. com) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara (Disnakertranskop UKM-Barut) melaksananakan, sosialisasi terkait ketenagakerjaan di wilayah Desa di Kecamatan Montallat di Tumpung Laung.

Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait ketenagakerjaan di beberapa desa di wilayah Kecamatan Montallat pada Kamis dan Jumat tanggal 1-2 Februari 2024.

“Sosialisasi ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Desa Paring Lahung pada 1 Februari 2024 yang dikuti beberapa desa seperti Desa paring Lahung, Desa Rube, Desa Ruji dan Desa Kamawen Kecamatan Montallat yang dilaksanakan di aula Desa Paring Lahung dan pada tanggal 2 Februari sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Tumpung Laung I, II, Kelurahan Montallat I dan II serta Desa Pepas dan Desa Sikan Desa ,” ungkap M Mastur, Senin (5/2/2024).

Sedangkan untuk materi sosialisasi yang disampaikan Terkait dengan pengangguran terbuka, tingkat pengangguran terbuka, angkatan kerja, bukan angkatan kerja, penduduk usia kerja/produktif dan program atau kegiatan peningkatan SDM atau keterampilan tenaga kerja.

“Kegiatan sosialisasi ini Insya Allah akan diagendakan di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Utara. Dan kami ucapankan terima kasih dan apresiasi kepada Camat Montallat dan jajarannya yang sudah memberikan tempat untuk kegiatan,” ucap Mastur.

Sosialisasi dan pemahaman ini terkait perlunya penyamaan persepsi penggunaan istilah Pengangguran Terbuka, dan Angkatan Kerja untuk saat ini.

“Kegiatan sosialisasi maksud dan tujuan untuk menjaga akurasi dan kebaruan data, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu bahan kelengkapan dalam Lpj Evaluasi Kinerja Pj Bupupati dibidang Ketenagakerjaan untuk Triwulan II Periode Jabatan,” ujar Mastur.

Disebutkan Mastur, semua data menggunakan formulir pada lampiran Surat Bupati dan paling lambat dikumpulkan ke Disnakertranskop UKM pada tanggal 10 Maret 2024 mendatang.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889