METROKalteng.com
NEWS TICKER

Disdalduk KB dan P3A Barut Menggelar Kegiatan Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting

Tuesday, 14 November 2023 | 7:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) tim percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2023 sekaligus penyerahan dana PMT kepada anak beresiko stunting bertempat di aula Setda lantai I, Selasa (14/11/2023).

Turiut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Drs Muhlis, Plt Sekda, Jufriansyah, mewakili unsur FKPDm staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat se Barut, Ketua IDI, IBI, Persagi, IPEKB Barut tim pakar penanganan kasus stunting Barut, dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan dan dokter spesialis gizi.

“Kasus stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” sebut Pj Bupati Muhlis.

Karena stunting merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara tepat dan menyeluruh karena dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan, bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara dimasa mendatang.

Dan akar dari permasalahan stunting di Indonesia, saat ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional. Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.

Selanjutnya, Pj Bupati Muhlis, pada RPJMN ini pemerintah menetapkan target penurunan angka prevalensi stunting dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024 mendatang.

Dalam upaya pencapaian target amanat agenda pembangunan nasional pada RPJMN tersebut, pemerintah telah menetapkan sasaran dan strategi nasional melalui peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah salah satu isinya terkait dengan amanat untuk melaksanakan rapat tim percepatan penurunan stunting secara dini.

Rapat tim percepatan penurunan stunting bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus oleh tim pakar dan secara bersama melalui lintas sektor kita berkomitmen untuk bahu membahu dalam upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Pj Bupati Muhlis menyebutkan, tujuan dilaksanakannya rapat tim percepatan penurunan stunting ini untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa di daerah.

Untuk menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan dan meciptakan komitmen bersama lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barut. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889