METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati H Nadalsyah Didampingi Ketua DPRD Sampaikan Uraian Recana Tata Ruang Perkotaan Muara Teweh

Tuesday, 27 September 2022 | 1:02 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), H Nadalsyah turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan tahun 2022-2042 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin (26/9/2022) kemarin.

Adapun rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut juga dihadiri pejabat Provinsi Kalteng, Sulteng, NTT dan Papua Barat, Bupati Banggai, Kupang dan Sorong beserta jajaran dan pejabat kementerian RI.

Kedatangan Bupati H Nadalsyah didampingi bebebrapa pejabat lingkup Pemkab Barut, diantaranya Ketua DPRD, Sekda, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis DLH, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Bupati Barut H Nadalsyah dalam uraiannya menyampaikan bahwa Kota Muara Teweh Kabupaten Barutmerupakan wilayah tertua disepanjang DAS Barito dengan jumlah penduduk pada Kawasan Perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa/Ha dengan total luas ± 5.872,37 Ha.

“Sehingga kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi calon IKN di Provinsi Kaltim,” tukas H Nadalsyah.

Disebutkan pula, bahwa dalam isu strategis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh, Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat KegiatanWilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis dilalui oleh poros jalan nasional.

“Sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektorunggulan meliputi perkebunan, pertanian, pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi. Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpitoleh aktifitas budidaya (pembangunan) atau alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan,” tukas H Nadalsyah.

Maksud danntujuan tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan serta di dukung oleh keberadaan simpul transportasi yang telah tersedia.

Bupati H Nadalsyah berharap mendapatkan masukan informasi yang integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan, khususnya kota Muara Teweh.

“Tentu kita akan berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan, oleh Kementerian.” Tutur Bupati, H Nadalsyah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889