METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terbukti Bersalah Richoyanto Dan divonis Hakim 2 Tahun 5 Bulan Penjara

Tuesday, 20 February 2024 | 11:39 am
Reporter: Boy T.M
Posted by: metrokal
Dibaca: 28

Tamiang Layang (METROKalteng.com) – Sidang pidana dengan perkara nomor : 6/Pid.B/ 2024/PN.Tml menyatakan terdakwa Richoyanto tanpa didampingi kuasa hukum telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif ke-3 Penuntut Umum.

Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, dihadiri Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Panitera serta Para Penuntut umum, pada Kamis (15/02/24).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Arief Heryogi, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa majelis hakim telah mengadili dan memutuskan terdakwa atas nama Richoyanto dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 5 (Lima) bulan, ujarnya kepada METROKalteng.com di lobby PN Tamiang Layang, Senin (20/02/24).

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ungkap Arief.

Dia juga menjelaskan, adapun dalam putusan hakim tersebut, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti agar dikembalikan kepada para saksi-saksi danmembebankan biaya perkara sejumlah 5000 (Lima Ribu) Rupiah, ucap Arief.

Sebelumnya, dari istri terdakwa telah melakukan upaya Pra Peradilan selaku pemohon melawan Polsek Patangkep Tutui selaku termohon dengan Nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN.Tml namun dalam sidang, upaya tersebut dalam proses minutasi.

serta terdakwa melakukan upaya gugatan perdata dengan Nomor Perkara : 58/Pdt.G/2023/PN.Tml namun gugatan tersebut dicabut terdakwa. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889