METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sejumlah Warga Di TPS 16 Tamiang Layang Kecewa Tidak Dapat Hak Pilih, KPU Bartim Dinilai Tidak Bekerja Maksimal

Wednesday, 14 February 2024 | 6:56 pm
Reporter: Boy T.M
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, dinilai tidak bekerja maksimal, pasalnya ratusan warga kecewa di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 16 Kelurahan Tamiang Layang tidak dapat hak pilih.

Hal tersebut diungkapkan mantan guru SMA Tamiang Layang, H. Sumantri warga RT 14 kelurahan Tamiang Layang yang mengeluhkan karena tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam proses Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Keluhan ini muncul akibat berbagai kendala yang dihadapi di TPS.

Warga yang juga menyediakan sarana lokasi TPS ini mengatakan bahwa nama mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), meskipun mereka telah melakukan pendaftaran dan memiliki KTP yang sah. Dirinya merasa kecewa dan merasa tidak diakomodir dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung, ujar Sumantri saat diwawancarai Wartawan di lokasi TPS, pada Rabu (14/02/24).

Dijelaskannya, hari ini kejadian pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten amat kacau sekali. Bahwa biasanya komplek Pasar ini terbagi dua TPS yang diperkirakan pemilihnya itu lebih 400 pemilih dan diperkirakan pada hari ini bahwa pemilih pemula itu banyak sekali kemungkinan mencukupi sampai 600.

Sumatri juga mengatakan bahwa wilayahnya mendapat 2 TPS, yakni di jalan 45 dan di komplek pasar. Namun pada Pemilu 2024 dibuat menjadi satu, TPS 16 oleh KPU.

“Dalam satu TPS ini tidak masuk logika bahwa daftar pemilih tetap yang ada di sini hanya berjumlah 288 orang, sedangkan yang tidak terdaftar amat banyak sekali. Kita dengar dari KPU Pusat bahwa mereka yang tidak dapat kartu pemilih atau juga tidak terdapat di dalam daftar tetap maka bisa menggunakan pemilihannya ini dengan menggunakan KTP, nyatanya KTP kami yang ada di sini kami kumpulkan, bahwa TPS yang satu ini tidak mampu untuk melayani”, ungkap Sumantri.

Menurutnya, ini adalah kesalahan KPU yang kurang maksimal dalam pendataan warga untuk hak pemilihan yang tidak langsung menemui warga hingga banyak warga yang tidak terima undangan sebagai pemilih.

“Pada saat pendaftaran bahwa mereka tidak menunjuk orang lokal, yang akhirnya orang luar yang tidak tahu tentang situasi dan kondisi yang ada di sini. Maka ketika mereka datang mungkin orangnya (warga) lagi berdagang atau berkebun atau ke pasar dan sebagainya mereka tinggalkan saja yang akhirnya kami disini kecewa bahwa begitu banyaknya pemilih kami tidak bisa berpartisipasi dalam rangka pesta demokrasi ini, kata Sumantri.

“Kami juga di sini punya curiga besar bahwa ini adalah politik yang akhirnya mungkin saja untuk mendongkrak paslon lainnya.

Sumantri berharap bahwa kedepan pihak KPU Bartim untuk lebih maksimal bekerja untuk pencacahan atau pendataan sehingga pada pemilihan Gubernur nanti atau Bupati petugasnya benar-benar orang lokal atau orang setempat yang tahu situasi dan kondisi.

“Kami berharap dibuat 2 TPS dan kami yakin bahwa hal semacam ini tidak akan terjadi lagi kekacauan semacam ini, dan sejak awal sosialisasi dan pedataan dari KPU kalau menurut kami pribadi tidak ada. Tapi kalau tadi pergi ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) bahwa kemarin kami ada bikin daftar sementara tetapi tetap daftar itu tidak dipampang di pasar atau di komplek sehingga kami yang merasa tidak ada namanya tidak bisa berbuat apa-apa dan kami lihat hanya ada DPT, yang akhirnya ke mana lagi kami mengadu, ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua RT 15, Irham sangat menyayangkan kejadian yang membuat warganya kecewa karena merasa tidak memiliki hak sebagai warga negara dalam pesta demokrasi untuk turut serta menjadi penentu keberlanjutan pembangunan daerah melalui pemilihan wakil dan pemimpjin yang menjalankan roda pemerintahan kedepan.

“Kemarin KPU mendata orang lain sebagai petugas di RT kami, seharusnya orang kami yang berdomisili atau orang asli disini yang mendatanya. Dan ini rencana warga yang mencoblos dipindahkan ke TPS lain dan mudah-mudahan bisa mencoblos”, harapnya singkat.

Ditemui terpisah, Ahmad Saufi selaku anggota Koordiv. Hukum, partisipasi masyarakat Badan pengawas pemilu (Baswalu) Bartim saat diwawancarai wartawan di lokasi yang sama mengatakan, bahwa kalau kita melihat dari pertama adalah dari peraturan KPU nomor 25 bahwa yang nanti dilakukan pemilih untuk melakukan mencoblosan di lokasi TPS itu adalah dari jam 12.00 adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang artinya mereka asli domisili warga sini, namun tidak mendapatkan pemberitahuan karena mereka dianggap tidak masuk dalam DPT Online, tapi mereka bisa memilih disini sesuai dengan KTP domisilinya.

Dia juga mengungkapkan surat yang sudah masuk dalam antrian dan didata memenuhi atau tidak surat suara yang ada di sekitar sini, kemudian kalau misalnya ada beberapa yang tidak bisa memenuhi maka dalam antrian tersebut beberapa orang yang dianggap tidak bisa ini akan digeser ke TPS lain.

“Artinya mereka masuk di dalam antrian sampai pukul satu, dan terkait jumlah surat suara biar KPU yang menjawab sedangkan pengalihan surat suara yang bisa hanya DPK”, papar Ahmad.

Selain itu, ada juga keluhan warga yang tidak mau disebutkan namanya, terkait proses administrasi yang lambat dan kurangnya informasi yang jelas dari pihak terkait. Beberapa warga merasa kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai lokasi TPS dan persyaratan lainnya.

“Ulun (saya/bahasa banjarmasin) sudah datang ke TPS dengan harapan bisa memberikan suara, tapi sayangnya nama ulun tidak terdaftar di DPT, padahal saya sudah melakukan pendaftaran dan memiliki KTP disini. Masyarakat seharusnya mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pemilihan ini. Sayangnya, banyak yang merasa kebingungan dan kesulitan sehingga seorang pemilih yang juga merasa terhambat oleh kurangnya informasi,” ungkap seorang warga yang kecewa.

Dengan demikian, keluhan masyarakat terkait tidak dapatnya menggunakan hak pilih mereka menjadi sorotan dalam proses Pemilihan di Kabupaten Barito Timur. Diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan untuk memastikan setiap warga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan lancar dan adil. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889