Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Direktur Utama PT Riva Global Mining (RGM), Rivai Zakaria menuding oknum Kepala Desa Runggu Raya, Catur terlibat dan ikut campur tangan memfasilitasi proses pembebasan lahan pada 21 September 2022 untuk kepentingan akses jalan hauling diwilayah IUP PT. RGM seluas kurang lebih 35 hektare yang dilakukan oleh PT JBA.
“Kuat dugaan keterlibatan Kades Runggu Raya ikut campur memfasilitasi dalam proses pembebasan lahan di IUP PT RGM yang mengatas namakan pihak lain secara pribadi dan bukan atas nama PT RGM. Padahal Sejak 12 September 2022 kita putus hubungan dengan PT JBA, berarti kepentingan pembebasan tanah seharusnya atas nama PT RGM, ungkap Rivai kepada awak media. Senin (12/6/23).
Menurut Rivai, dikarenakan uang untuk proses pembebasan lahan semuanya dari PT RGM, namun bukti surat pembebasan lahan diubah menjadi nama Rocki Wijaya, H Ilyas dan H Wahid, oleh sebab itu kita menduga Kades Runggu Raya turut serta terlibat dalam proses pembebasan lahan yang merugikan pihak PT RGM.
“Kejanggalan dalam proses pembebasan lahan di IUP PT RGM, adalah proses ganti rugi tanah masyarakat untuk jalan hauling seluas kurang lebih 35 hektare dengan nilai Rp7,6 miliar sudah saya transfer kepada Rocki Wijaya untuk kepentingan pembebasan lahan PT RGM, akan tetapi semua fakta dokumen terkait nama perusahaan dirubah menjadi nama pribadi, bukan atas nama perusahaan PT RGM,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, lantaran ada kejanggalan dalam semua tahapan pembebasan lahan tersebut, kemudian saya datang ke Barito Timur tanggal 21 Oktober 2022 untuk meminta pertanggungjawaban Rocki cs bersama dengan oknum Kades Runggu Raya, akhirnya semua uang sudah dikembalikan ke saya selaku pimpinan perusahaan PT RGM.
Selain uangnya sudah dikembalikan, saya merasa tertipu oleh saudara Rocki cs dan oknum kades tersebut, karena itu saya langsung mendatangi kantor Mapolres Barito Timur untuk melaporkan kasus dugaan penipuan.
“Saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Bartim, saudara Rocki cs tidak pernah datang, karena yang bersangkutan (Rocki cs red) tidak mengindahkan pemanggilan penyidik, pada akhirnya kasus tersebut saya tuntut dan laporkan sampai ke Mabes Polri di Jakarta,” beber Rivai.
Untuk diketahui, bukti otentik kita sebagai pemilik IUP, PT RGM, yaitu kita telah bayar pajak ke negara, oleh karena itu patut diduga ada kongkalikong antara Rocki cs dan Catur oknum Kades Runggu Raya diduga sengaja menghambat produksi batu bara yang semestinya sudah berjalan.
“Dengan adanya hambatan tersebut, tentunya adalah salah satu kerugian bagi negara, secara khusus bagi Kabupaten Barito Timur karena tidak mendapatkan keuntungan dari bagi hasil pajak,” tutur Rivai.
Menanggapi adanya tudingan Presiden Direktur Utama PT RGM, Catur, Kades Runggu Raya menampik semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya bahwa tidak terlibat dengan kasus mafia tanah.
Dalam proses pembebasan lahan, warga tidak pernah di paksa untuk menjual lahannya, berarti ada kesepakatan antara pembeli dan penjual.
“Saya selalu Kades hanya mengetahui transaksi tersebut dan waktu sosialisasi yang di hadiri manajemen PT RGM, warga menolak harga yg ditawarkan hanya Rp 40 juta/hektar. Jadi kalau ada transaksi warga dengan pihak lain, masa harus menghalangi karena Itu kebutuhan masing-masing,” kata Catur.
Menurutnya, siapapun investor yang mampir ke Runggu Raya, semua saya layani dengan baik dan kades hanya sebagai falisitator. Kalau masalah lahan, saya biasanya suruh langsung dengan pemiliknya.
“Jadi jelas tidak ada keuntungan yang saya dapat, ini semata-mata hanya membantu masyarakat biar transaksinya legal,” jelas Catur. (B)