METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Barsel Gelar Press Release Pemusnahaan Barang Bukti Sabu Seberat 103 Gram

Thursday, 1 February 2024 | 8:21 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Buntok, (METROKalteng.com) – Polres Kabupaten Barito Selatan menggelar acara press release pemusnahaan barang bukti narkotika berjenis sabu kurang lebih seberat 103 Gram, bertempat di Mapolres lama jalan Tugu Buntok, Kamis (01/02/2024).

kegiatan press release tersebut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Negeri Buntok dan Pengacara dari LBH.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. menerangkan bahwa, barang bukti yang hendak dimuhsankan tersebut adalah hasil penangkapan tersangka Tri Utomo. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu 102,09 gram dan satu paket pil ekstasi 0,40 gram TKP di jalan negara Buntok-Ampah lebih tepatnya dipinggir jalan Desa Sababilah RT 01 RW 01 Kec. Dusun Selatan Barsel pada hari selasa tanggal 16 januari 2024.

Lalu dua orang tersangka bernama Fredi dan Suwer dengan barang bukti yang diamankan 10 paket narkotika jenis sabu 0,85 gram.

Pelaku dijatuhi hukum tindak pidana pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Bagi masyarakat ada yang mendengar atau mengetahui adanya indikasi aktivitas tindak kriminal yang terjadi disekitaran masyarakat, agar bisa segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” pungkas Kapolres.(Dev)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889