METROKalteng.com
NEWS TICKER

RDPU Tidak Hasilkan Kesepakatan, Ketua DPRD Bartim Meminta Kepada PT. Wasco Berikan Jawaban

Wednesday, 4 November 2020 | 10:05 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 46

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) dengan pihak karyawan didampingi Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Wasco yang terdampak kepada 37 karyawan beberapa hari lalu.

Hal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bartim, diruang rapat DPRD Bartim, Rabu (14/11/2020).

Turut hadiri dalam RDPU tersebut sejumlah anggota dewan, pihak ekskutif baik Asisten maupun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta jajaran, dan juga dari pihak Management PT. Wasco serta pihak karyawan yang didampingi ketua DPC FSP-KEP PSSI Bartim.

Kemudian, setelah kedua belah pihak, baik dari pihak Karyawan maupun pihak Management PT. Wasco saling menjabarkan pendapat dan pernyataan masing-masing, selanjutnya dijelaskan juga kornologis permasalahan kedua belah pihak oleh Kepala Disnakertrans Bartim.

Nur Sulistio, usai rapat kepada awak media menyampaikan, RDPU pada hari ini tidak menghasilakan kesepakatan, sebab masing-masing pihak mempertahankan keputusannya, ucapnya.

Lebih lanjut, Nur Sulistio mengatakan, dengan adanya Pemutusan Hubungan kerja (PHK) oleh PT. Wasco dikarenakan perusahaan melakukan Efisiensi dan dilakukan secara sepihak tampa kesalahan, sehingga pihak karyawan yang didampingi ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi tetap meminta sesuai anjuran pihak Disnakertran kepada PT. Wasco agar memenuhi tuntutan sesuai dengan aturan berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, perusahaan tersebut harus membayarkan pesangon kepada karyawan yaitu sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.

Selanjutnya, menanggapi atas tuntutan pihak karyawan tersebut, maka pihak management PT. Wasco melalui Popo Iskanda didampingi oleh Agus selaku HRD di perusahaan tersebut menyampaikan bahwa pihak Manajemen PT. Wasco tetap mempertahankan keputusannya dengan pembayarkan pesangon sebesar 1 x Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan dibayarkan dengan cara discicil selama 4 kali via rekening beberapa pihak sudah berjalan, ungkap Nur Sulistio.

Sementara pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Bartim, Arianto S Muler menanggapi dan membeberkan terkait aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengikat dan membenarkan pihak karyawan atas tuntutan berdasarkan hak yang dimiliki karyawan tersebut.

“Berdasarkan aturan sudah jelas apa yang di pinta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi oleh undangan-undang dan itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan,”.

Dia juga menegaskan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan minta pihak eksekutif untuk melaporkan semua ini ke mahkamah agung bila perusahaan tidak menjalani aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terang Nur Sulistio.

Dengan adanya itu, Ketua DPRD Bartim, mengambil kesimpulan dan meminta pihak perusahan segara memberi pernyataan atas tuntutan Karyawan yang tengah melapor ke DPRD sehingga dilakukan RDPU yang kesekian kalinya pada hari ini.

“Pihaknya sudah mendengarkan secara rinci dari hasil dialog dan penyampaian kedua belah pihak dan belum juga menghasilkan kesepakatan, sehingga kita sepakat menyimpulkan untuk meminta pihak perusahaan dalam waktu dekat terhitung tanggal 9 November 2020 segera memberikan surat pernyataan atau penjelasan atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak karyawan tersebut”, beber Nur Sulistio.

Setelah mendengar secara panjang lebar beberapa masukan dan saran serta pendapat terutama dari pimpinan DPRD Bartim, eksekutif dan karyawan. Pada kesempatan yang sangat berharga ini, dengan adanya beberapa masukan tersebut nantinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan, dan kami dari pihak Management PT. Wasco berjanji pada tanggal 9 November 2020 sesuai permintaan semua pihak akan memberikan jawaban tertulis terutama kepada pimpinan DPRD Bartim dan pihak yang lainya, pungkas Nur Sulistio. (Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889