METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Bartim Bersama Pihak Eksekutif Sepakati Raperda Pencabutan Perda tentang Pendirian Perusda BPR Sasame Pangarawah

Monday, 16 November 2020 | 9:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur bersama pihak Pemerintah Daerah menyepakati Raperda Pencabutan Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sasame Pangarawah.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama raperda tersebut dalam rapat paripurna XII masa sidang I tahun 2020 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur, Senin (16/11/2020).

Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, S. Pd I, kepada awak media mengatakan, pada rapat paripurna tersebut Pemerintah Daerah dan DPRD Bartim menyepakati Raperda Pencabutan Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusda Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Sasameh Pangarawah.

Nur Sulistio menjelaskan, setelah melalui pembahasan dan kajian bersama, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati untuk mencabut perda nomor 2 tahun 2012 tersebut. “Ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi dari pendirian perusahaan daerah BPR Sasame Pangarawah sehingga tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Nur Sulistio.

Dia menambahkan, paling lambat dalam 7 hari setelah penandatanganan kesepakatan bersama, maka dokumen berupa rancangan keputusan DPRD akan diserahkan kepada kepala daerah untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya. “Perda yang telah disahkan nanti menjadi dasar pencairan setoran modal pendirian BPR Rp 1 miliar yang ditempatkan di Bank Kalteng, untuk kemudian dikembalikan ke rekening kas daerah,” jelasnya.

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah mengatakan, pembahasan raperda tentang pencabutan perda nomor 2 tahun 2012 tersebut dilaksanakan di tengah kesibukan pembahasan yang lainnya. “Namun karena kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, proses penyelesaian raperda dapat berjalan dengan lancar,” kata Ampera.

Dia menjelaskan, raperda pencabutan perda nomor 2 tahun 2012 sebelum ditetapkan sebagai perda, terlebih dahulu akan difasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah. Karena itu, Ampera memerintahkan BPKAD dan bagian hukum sekretariat daerah untuk mengawal proses fasilitasi agar raperda tersebut segera ditetapkan sebagai perda.

Pada kegiatan rapat paripurna XII masa sidang I tahun 2020 turut dihadiri secara langsung dan atau virtual oleh pimpinan dan anggota DPRD Bartim serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889