METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bawaslu Murung Raya Resmi Perpanjang Waktu Pendaftaran Bagi Bacalon Anggota Panwascam Di 4 Kecamatan

Monday, 3 October 2022 | 11:07 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Murung Raya (Bawaslu Kab-Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memperpanjang waktu pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Adapun perpanjangan waktu untuk empat kecamatan, yakni di Kecamatan Sumber Barito, Permata Intan, Sungai Babuat,Tanah Siang Selatan.

Sementara itu, koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi pada Bawaslu Mura, Heti Helpinon menyebut, bahwa perpanjangan waktu pendaftaran akan dibuka dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

“Sehingga perpanjangan akan digelar tanggal dari 2 hingga 8 Oktober 2022, akan tetapi disesuaikan dengan pedomannya dibuka pendaftarannya sesuai hari kerja dan jam kerja,” sebut Heti

Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran di empat kecamatan berdasarkan hasil keputusan Pokja perekrutan panwascam karena kurangnya keterwakilan perempuan. Berdasarkan jumlah total pendaftaran di 10 kecamatan, baru enam kecamatan yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Adapun kecamatan yang tidak dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran diantaranya Kecamatan Murung, Tanah Siang, Laung Tuhup, Barito Tuhup Raya, Uut Murung dan Seribu Riam.

“Waktu pendaftaran sudah ditutup pada Selasa lalu tanggal 27 September 2022 lalu. Waktu perpanjangan panwascam sudah pasti dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Total ada sebanyak 111 orang jumlah pendaftar di 10 kecamatan sebelum diperpanjang, hasilnya empat kecamatan terpaksa diperpanjang karena kurangnya keterwakilan perempuan,” ungkap Heti, Minggu (2/10/2022).

Karena jumlah pendaftar bagi kalangan wanita akan terus bertambah kemungkinan besar jumlah pendaftar laki-laki juga akan ikut bertambah karena perpanjangan tersebut dibuka untuk umum, sementara untuk mekanismenya, Bawaslu Mura masih menunggu keputusan dari Bawaslu pusat.

“Sehingga dengan adanya perpanjangan ini kita menunggu keputusan Bawaslu pusat terkait soal mekanismenya, kendatipun perpanjangan sudah pasti akan dilaksanakan karena dari 10 kecamatan hingga hari penutupan, tercatat ada empat kecamatan yang pendaftar sehingga dari kalangan perempuannya masih kurang. Perpanjangan ini tidak hanya perempuan tapi juga dari kalanagan pria, sehingga kemungkinan akan ada penambahan pendaftar lagi,” sebutnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889