METROKalteng.com
NEWS TICKER

Warga Sikui Kedapatan Pengedar Sabu Langsung Dicokok Polisi

Friday, 11 October 2019 | 4:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 51

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Warga Sikui sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasi diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara. Kali ini petugas berhasil mengamankan Ahmad Syahril alias Bandi (41) warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru. 

Pelaku pengedar sabu berhasil dicokok Polisi disekitar Jalan Perusahan Austral Byna kilometer satu dari arah desa Sabuh menuju desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru,kabupaten Barito Utara Kamis (10/10/319) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,33 gram, selain itu Polisi menyita seperangkat alat hisap sabu, satu buah Hp merk Nokia type 130 warna orange, satu pipet kaca, mancis warna hijau merk fox dan satu bungkus kotak rokok gudang garam surya serta satu tas kecil warna hitam.

“Aksi Penangkapan pelaku bermula ketika petugas memperoleh informasi dari kalangan , bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu kepada para supir truk,” tandas Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Jumat (11/10/2019).

Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di TKP dan petugas langsung mengamankan tersangka. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ternyata betul di dalam tas di temukan narkotika jenis sabu serta beberapa barang bukti lainya,” ungkap Adhy Heriyanto.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penegakan lebih lanjut, dalam kasus ini pelaku akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Denga ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889