METROKalteng.com
NEWS TICKER

Simpan Sabu Seberat 0,78, Gugun Diciduk Satresnarkoba Barut

Wednesday, 19 January 2022 | 9:23 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Muara Teweh, (METROKalteng com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menciduk pengedar sabu di dalam kota Muara Teweh. Kali ini giliran HG alias Gugun (23) yang diamankan di Jalan Keladan, No 100, Rt 05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (18/01) malam Rabu sekitar pukul 21.00 WIB.

Gugun ini ditangkap di rumah barak dan berhasil mengamankan 3 (tiga) kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (18/1/2022) dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan HG alias Gugun,. Penangkapan ini adanya laporan dari masyarakat sekitar.

“Rumah barak yang dihuni pelaku sering terjadi transaksi. Laporan yang kami terima itu kembangkan dengan melakukan penyelidikan. Tadi malam pelaku berada di rumah, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam pengeledahan badan ada kita temukan tiga paket sabu siap edar,” ungkap Kasat narkoba Barut, AKP Slameto, Rabu (19/1/2022).

Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong celana pelaku Gugun.

Lebih lanjut Slameto mengatakan, didalam rumahnya, polisi juga menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku Gugun di dalam kotak rokok yang disembunyikan pelaku di bawah kasur.

“Upaya penggeledahan rumah pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 0,78. Pelaku mengakui semua barng miliknya,” kata AKP Slameto.

Kemudian, selain tiga paket sabu, dari dalam rumahnya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti laiinya seperti satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, satu buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, satu lembar kertas struck transaksi Bank BNI, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah korek api/mancis merk tokai warna orange, satu buah alat hisap sabu/bong.

Pelaku dibidik fengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889