METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap Wanita Paruh Baya Pelaku Pengedar Sabu

Friday, 11 February 2022 | 9:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil menangkap seorang wanita paruh baya, yang berstatus seorang janda Tindak Pidana Narkotika berinisial EL (36) warga Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Jum’at (10/02/2022).

Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip, mengatakan pelaku diamankan pada hari Kamis, (10 Februari 2022) Skj. 19.00 Wib di Jl. Bendungan Tampa, Desa Tampa RT.3, Kec. Paku, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.

Ia mengungkapkan, sejumlah temuan barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,33 gram, 2 (dua) butir pil narkotika jenis extacy/Inex warna kuning berlogo Kuda dengan berat kotor 0,96 gram, 3 (tiga) pak plastik klip kecil bening, 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty yang berisikan 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna merah, Uang tunai Rp. 662.000,- , dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 warna silver, jelasnya.

Dilanjutkannya, “kita amankan berdasarkan informasi masyarakat sekitar, bahwa terlapor sedang berada di rumahnya, yang kemudian petugas langsung menuju rumah terlapor, namun terlapor tidak berada dirumah melainkan sedang berada di warung yang tidak jauh dari rumahnya,”

“Saat hendak ditangkap, anggota Satresnarkoba sempat melihat terlapor melempar sebuah kotak rokok kearah samping sebelah kanan warung, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti sebagaimana yang sudah jelaskan sebelumnya,” ucapnya.

Pelaku ditetapkan sebagai TP Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bartim Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BARTIM/POLDA KALTENG, tgl 10 Pebruari 2022, “Kini Terlapor beserta barang bukti lainnya langsung dibawa dan di amankan ke Polres Bartim guna dilakukan proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889