METROKalteng.com
NEWS TICKER

Reskrim Polres Barut Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Monday, 26 October 2020 | 3:15 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 31

Muara Teweh,(METROKalteng.com)-Jajaran Reskrim Polres Barito Utara (Polres Barut) berhasil menangkap pelaku tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur, H (24) pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Barut.

Tersangka H (24) merupakan warga Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah itu ditangkap atas dugaan telah menghamili anak di bawah umur, sebut saja Melati (15).

Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh ayah terduga korban, SI (61) warga Jalan Mangkusari, Rt.05 Keluarahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 104 /IX/RES.1.4/2020/Polda Kalteng/Polres Barut pada 30 September 2020 lalu.

“SI (61) melaporkan H (24) kepada kami karena diduga telah menyetubuhi anaknya Melati (15) yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Senin (26/10/2020).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jum,at tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 15.00 Wib, di Jalan Negara Muara Teweh Lintas Kaltim Km.44 Desa Liang Buah Rt.03 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, kemudian tersangka dibawa Ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat diamankan dibawa ke mapolres dan di periksa pelaku mengakui perbuatannya telah mencumbui dan mengauli korban sebanyak enam kali. Korban pun kini hamil,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya polisi pun menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .

“Kami juga sudah amankan sejumlah barang bukti satu celana panjang levis warna Biru milik Korban. Satu celana dalam wanita warna hitam lis orens malam milik korban. Satu Baju kaos warna Putih bertuliskan CHANEL Milik Korban serta satu BH warna Ping Milik Korban,” pungkas Kasat. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889