METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polsek Montallat Tangkap Atak Nonde Residivis Kambuhan

Thursday, 12 May 2022 | 11:38 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran Polsek Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali mengamankan seorang residivis tindak pidana pencurian atas nama FDL alias Atak Nonde warga Desa Sikan Kecamatan Montllat, Rabu (11/5/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung mengatakan bahwa ada laporan masuk ke Polsek Montallat dari warga atas nama Adul yang kehilangan 2 (dua) unit sepeda motor dan beberapa sembako yang disimpan sebagai persediaan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022.

“Setelah mnerima laporan dari korban kami dari jajaran Polsek Montallat memberikan perintah kepada anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada tersangka atas nama FDL alias Atak Donde yang merupakan warga Desa Sikan Kecamatan Montallat,” ungkap Kapolsek Montallat, Iptu Udung, Kamis (12/5/5/2022).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Atak Donde ini berhasil ditangkap dibarak kontrakan berlokasi di sekitar perusahaan PT SHS Desa Pepas Kecamatan Montallat kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti dari hasil curian yang di sembunyikan disejumlah tempat.

“Diketahui pula bahwa tersangka yang pernah masuk bui/residivis kambuhan sebanyak dua kali pada kasus yang sama, pelaku juga diketahui metupakan spesialis pencurian, sering membuat resah dengan mengambil barang apapun yang bisa digunakan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Montallat untuk di proses secara intensif.

Lebih lanjut Kapolsek Montallat menyebutkan, penangkapan tersangka ini pada Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB. Tersangka ditangkap di jalan haouling PT SHS KM 0.

Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk viar jenis trail, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, sembako (gula 1 sak, beras 2 sak dll), 1 satu buah Accu merk Yuasa 70 Amper, 1 satu mesin pemarut kepala, 1 buah mixer, 1 buah blander, 1 set sparepart dan kunci, serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolsek Iptu Udung menyebut, bahwa barang bukti yang ditemukan ini ditempatkan pada lokasi yang berbeda, barang bukti berupa sembako ditemukan dibelakang rumah kontrakan tersangka yang berjarak sekitar 200 meter dari kediamannya.

Kemudian terkait dengan barang bukti iantaranya yaitu, 1 unit sepeda motor Viar ditemukan di Jalan Simpang 4 PT SHS sekitar 2 KM dari lokasi penangkapan dan barbuk 1 unit sepeda motor beat ditemukan di Jalan kearah Desa Pepas sekitar 3 kilometer.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889