Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti berupa:
200,01 gram sabu dalam dua plastik klip 825 butir pil putih bertuliskan DX, diduga mengandung Karisoprodol. Satu tas cokelat merk Polo Glael Satu pipet kaca. Barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
Kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Iptu Novendra. Tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lanjutan secara intensif. (Uzi)