METROKalteng.com
NEWS TICKER

Nyolong HP, RF 36 Tahun Residivis Kambuhan Kembali Masuk Jeruji Besi

Monday, 31 May 2021 | 6:59 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 46

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Terbukti nyolong HP, residivis kambuhan RF alias DG (36) warga Jalan Yetrosinseng Dermaga Muara Teweh kembali masuk jeruji besi.Residivis ini kedapatan melakukan pencurian sebuah handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster milik seorang perempuan berisial LR (34) warga Jalan Semoga Indah Muara Teweh.

Kejadian pencurian HP tersebut terjadi di barak Hj Irma di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barut, Rabu (21/4/21) lalu sekitar pukul 03.50 WIB.

Sementara, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Paluyukan mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barut..

“Pasca mendapat laporan tersebut anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Barut, Muhammad Tommy, Senin (31/5/2021).

Dikatakannya, bahwa pelaku berhasil diamankan di jalan Veteran, Kelurahan Lanjas, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 20.40 WIB oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Barut.

Pelaku pencurian RF alias DG mengakui perbuatannya mencuri 1 unit handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster bersama dengan rekannya yang berinidialb ZS yang hingga saat ini masih dilidik pihak aparat.

“Tersangka RF mengakui jika melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Infinix note 8 warna deepsea luster bersama dengan rekannya yang bernama ZS yang hingga saat ini masih dilidik,” tukad Kasat Reskrim Barut.

Ternyata tersangka RF dan ZS merupakan residivis Kambuhan tindak pidana pencurian di wilkum Polres Barut. Selanjutnya, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut menggelandang tersangka menuju Polres Barit untuk dilakukan pemeriksaan secara intendig,pelaku dibidik Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” ungkapnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889