METROKalteng.com
NEWS TICKER

Merasa Dibohongi, Pemuda Ini Nekat Tusuk Korban Di Bengkel Tempatnya Bekerja

Thursday, 6 January 2022 | 4:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 26

Buntok, (METROKalteng.com) – Warga Buntok Kota dihebohkan dengan kejadian mengegerkan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial P (17) yang nekat menusuk korbannya seorang pria berinisial R (28), di bengkel Tinky Motor tempat korban bekerja Jl. AMD I, Rt 18, Rw 03, Kel. Hilir sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan. Rabu 5 Januari 2022 dini hari pukul 07.30.

Kapolres Barito selatan AKBP Yusfandi Usman, SIK.,MIK Melalui Press Release kasus menjelaskan Kronologi kasus tindak pidana pembunuhan tersebut di Mako Polres Barsel. Kamis (06/01/2022).

Yusfandi Usman mengatakan motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku yang merasa dibohongi sebab korban tidak menepati janji waktu pelaku menagih hutang.

Kejadian Berawal pada saat Pelaku menghubungi Korban via Telepon hendak menagih sejumlah uang terhadap korban terkait dengan penyelesaian perkara sebelumnya, yang mana jumlah nya kurang lebih 6 juta Rupiah.

Namun si korban menjawab dirinya masih belum memiliki uang untuk memenuhi permintaan dari si pelaku, lalu tidak panjang lebar si pelaku menutup pembicaraan atau mematikan telpon.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat interogasi bahwa dirinya kesal dan ia pun berangkat dari rumahnya dengan membawa sebilah sajam mendatangi lokasi korban berada yakni di bengkel,” terang Yusfandi.

sesampainya di TKP, pelaku langsung menyerang dengan korban dengan menusuk berberapa tusukan ke bagian dada dan bagian tubuh lainnya sehingga korban jatuh tersungkur.

Saat aksinya tersebut dilihat oleh warga sekitar, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor miliknya, warga pun sempat melalukan pengejaran namun sayang sudah kehilangan jejak.

kemudian, “tidak berselang lama sekitar 5 sampai 6 jam, berkat Tim penyidik Resmob dilapangan dan juga bantuan serta informasi dari masyarakat pelaku pun dapat diamankan.” Ucap Yusfandi.

“Pelaku mengikuti peradilan anak karena masih dibawah umur dan di disangkakan Pasal 340 KUHP subside 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.” Jelasnya. (DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889