METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Juking Panjang Diringkus Polres Mura

Thursday, 23 February 2023 | 9:43 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus seorang peria dengan inisial A (43 tahun) yang beralamat di Juking Pajang, Kecamtan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 12.50 Wib.

Penangkapan tersangka A (43 Tahun) atas kepemilikan narkoba jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkotika diwilayah Kecamatan Laung Tuhup. Atas informasi dari masyarakat, anggota dari satuan narkoba Polres Mura langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Demikian disampaikan Kapolres Mura, AKBP Irwansah saat menggelar press release, di Mapolres Murung Raya.

Di TKP dijumpai satu orang laki-laki dengan ciri-ciri memakai jaket hitam berbadan kurus menggunakan motor tril KLX, sesuai dengan informasi yang dihimpun aparat, tersangka berinisial A bakal melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mengenali pria yang diduga pemilik barang haram tersebut, Satnarkoba Polres Mura menahan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan dan didapati 2 paket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip transparan ditemukan di TKP.

“Setelah kita lakukan pendalaman pihak aparat menemukan lagi 3 paket yang diduga sabuyang dibungkus klip plastik transparan dengan berat brutto 1,07 gram dan uang Rp 300 ribu,satu buah timbangan kecil berwarna putih bermerek Konstan dan satu unit HP Nokia, satu buah dompet berwarna putih merek toko Mas Dahlia BRD, jaket berwarna hitam merek Gaser, satu celana pendek jin hitam merek RCK, satu buah bondel plastik bermerek transparan, satu buah tas hitam merek conjina, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX nopol KH 4705 ME dan STNK.

Kemudian ditemukan pula, barbuk satu buah test kit rapid yang digunakan untuk penguji tes urine tersangka A, hasil tes urine tersangka bahwa mengandung metavitamin atau positif telah mengonsumsi narkoba,” tuturnya.

Pada kegiatan press release tersebut Kapolres Mura, AKBP Irwansah didampingi Wakapolres, Kompol Muzzakir, Kabag Ops, Sahat, Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Kasi Humas Polres Mura, AKP Paruhum dan Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto.

Kepada tersangka diancam dengan pasal 114 ayat I tindak pidana narkotika Undang-Undang RI nomor 35/2009 dan pasal 112 ayat I tindak pidana narkotika, UU RI nomor 35 tahun 2009. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889