METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edan, Saat Di Ringkus Seorang Perempuan TM 25 Tahun Sembunyikan Sabu Dalam Kelamin

Sunday, 22 May 2022 | 3:56 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Kuala Kurun, (METROKalteng.com) – Setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mihing Raya pada 18 Mei 2022. Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali meringkus seorang perempuan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial TM (25) tahun di jalan Negara Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., Minggu (22/5/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan pengedar sabu berinisial TM (25) tahun.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti di jalan Negara Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.,”Kata Iptu Budi Utomo.

Lebih jelas ia menjelaskan, pada hari Kamis 19 Mei 2022 skj. 01.00 Wib, anggota Sat Narkoba Polres Gunung Mas bersama dengan Polsek Manuhing mendapat informasi bahwa di Rumah TM di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba.

Atas informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama dengan Polsek Manuhing melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan 1 (satu) orang Perempuan berinisial TM oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi.

“Saat dilakukan penggeledahan belum ditemukan barang bukti berupa Narkotika karena dugaan kuat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing mencurigai TM menyimpan Narkotika di dalam kelaminnya. Setelah itu Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing mengamankan TM dan melakukan penggeledahan kembali dan meminta kapada Dokter perempuan di Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken untuk melakukan pemeriksaan terhadap TM dan pada saat itu telah ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal di duga narkotika Gol I bukan tanaman. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya”, jelas Kasat.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(Red/DS)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889