METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Pemain Sabu Desa Sikui Dicokok Satresnarkoba Barut

Thursday, 22 October 2020 | 4:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 83

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Desa Sikuy Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (21/10/2020).

Kedua pelaku berinisial R (42) dan N (44) dan keduanya merupakan warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sikuy dan dilakukan penangkannya pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 27, Desa Sikuy RT 03 Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Slameto membenarkan telah menangkap kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan warga Desa Sikui,kecamatan Teweh Baru.

“Aksi penangkapan terhadap kedua tersangka pengedear narkotika jenis sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu,” tandas Kasat Narkoba Barut, Slameto.

Sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku R (42) ditemukan 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu didalam kantong depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya seperti yang tercantum di daftar barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, tersangka N (44) alias Udin saat dilakukan pengeledahan badan juga ditemukan 3 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang didalam kantong depan sebelah kiri dan barang bukti, kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barut untuk proses lebih dalam.

“Kedua pelaku pengedar sabu ini dibidik pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Slameto. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889