METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Barut

Thursday, 15 April 2021 | 5:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 89

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, HW (37) dan WW (40), diamankannya dua pengedar sabu tersebut berlokasi di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 32 Desa Hajak RT 11, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berhasilnya pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di rumah terduga pelaku HW (37) dan WW (40) ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu tepatnya di kilometer 32 RT 11 Desa Hajak.

Setelah menerima informasi tersebut, jajaran Satnarkoba kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian jajaran anggota Satresnarkoba Polres Barut meuncurbsekaligus melakukan penyelidikan dikilometet 32 Desa Hajak.

Sementara, Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui AKP Slameto, mengatakan petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan terduga pengedar narkoba HW 37 dirumahnya, kemudian petugas menemukan barang bukti 8 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang di simpan di saku celana bagian depan dan juga sebelah kiri,

“Diruang kamar milik terduga pengedar narkoba WW (40) ditemukan 5 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya terlapor dan barang bukti di gelanfang ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih dalam,” ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di KM 32 RT 11 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.

Pasca dilakukan penggeledahan baik badan maupun rumah kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 3,16 gram, 1 (satu) buah timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Hp merk Nokia type 105 warna hitam dan uang cash berjumlah Rp 400,000,-

Sementara, Kedua pelaku tersebut telah mengakui bahwa barang bukti yang di geledah tersebut miliknya, kemudian HW (37) dan WW (40) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang selanjutnya dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses penyidikan lebih mendalam.

“Dalam rangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW (37) dan WW (40) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Kasat Narkoba Barut, AKP Slameto.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889