METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Dua Orang Warga Kecamatan Mihing Raya Diringkus Sat Narkoba Polres Gunung Mas

Friday, 20 May 2022 | 8:33 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Kuala Kurun, (METROKalteng.com) – Anggota Sat Narkoba Polres Gunung Mas berhasil melakukan penangkapan terhadap PR (43) tahun dan DD (38) tahun terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu pada, Rabu (18/05/2022).

Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda di sebuah rumah di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas, AKBP. Irwansah, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu. Budi Utomo, S.H., M.M mengatakan, terduga 2 pelaku berinisial PR (43) dan DD (38) ditangkap pada tempat berbeda, yaitu terduga pelaku
PR (43) ditangkap pada hari Rabu 18 Mei 2022 pukul 15.00 wib di rumah Sdra PR. Sedangkan terduga pelaku DD (38) ditangkap pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 16.30 wib di rumah Sdra.DD di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Sdra. PR di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba,” kata kasat.

Atas informasi tersebut jelas Kasat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Sdr. PR dan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi yang pada saat itu ditemukan 10 (Sepuluh) plastik klip yg berisi serbuk kristal di duga narkotika Gol I bukan tanaman.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sdra. PR (43) tahun anggota Sat Narkoba Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa Sdra. DD (38) tahun Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah menyimpan Narkoba jenis shabu.

“Kemudian atas informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Sdr. DD dan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi yang pada saat itu ditemukan 4 (Empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat Kotor 18,12 (Delapan Belas koma Dua Belas) gram dan berat bersih 17,28 (Tujuh Belas koma Dua delapan ) Gram. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” kata dia.

“Terhadap kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup nya. (Red/DS)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889