METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Sehari, Dua Pengedar Sabu Berhasil di Amankan Polres Barut

Friday, 23 July 2021 | 6:58 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 95

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Hanya berselang setengah jam Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap HL (35) alias Dandit pengedar narkoba di Jalan Keladan, Rt 004, Rw 001, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 17.00 WIB.

Karena sebelumnya Satresnarkoba telah menangkap DI (22) alias Deden di Jalan Brigjen Katamso Gang Mubarokah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto menyebutkan, kronologi kejadian sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas langsung melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap terlapor dilokasi yang menjadi target.

“Ketika aparat melakukan pengerebekan di kediaman terlapor, pelaku diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu di bagian nndapur rumahnya,” tegas Kasat Narkoba, Slameto, Jumat (23/7/2021).

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di huni terlapor, petugas menukan 3 (tiga) paket serbuk kristal putih di lantai dapur rumah terlapor dan 9 (sembilan) buah plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumahntempat tinggalnya.

“Barang tersebut di duga di buang terlapor pada saat anggota kepolisian berusaha masuk ke dalam rumah pelaku,” tegasnya.

Pelaku dan barang bukti berupa 12 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 6,12 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong 1 dan buah timbangan digital warna silver.

Selanjutnya,1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih bening list biru1 unit Hp merk OPPO F11 Prime warna ungu dan uang tunai sebesar Rp250.000,- di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889