METROKalteng.com
NEWS TICKER

Curi Laptop Dan TV Warga Desa Ipu, Warga Cempaka Putih Mute Dicokok Polisi

Monday, 18 January 2021 | 8:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 26

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Aksi kriminalitas yang dilakukan MAB alias Alex (46) warga Jalan Cempaka Putih, RT 24, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) berhasil Dicokok Polisi.

Tersangka Alex diketahui mencuri laptop dan TV milik warga Ipu Kecamatan Lahei, sehingga dibekuk polisi, Sabtu (16/1) sore di rumahnya, Jalan Cempaka Putih, RT 24, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, sekitar pukul 16.45 WIB.

Kemudian kolega tersangka berinisial MA masih diburu polisi dan dengan adanya laporan bahwa terjadi petistiwa pencurian dari korban Bana (44) yang berdomisili di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, RT 05, Desa Ipu, Kecamatan Lahei.

Selanjutnya, Bana melayangkan laporan kepada polisi pada hari Jum,at (15/1/2021), Sedangkan peristiwa pencurian laptop dan TV di rumah korban terjadi, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Muhammad Tommy Palayukan, melalui aplikasi WhatsApp, kepada awak media, Minggu (17/1/2021) malam, membenarkan tim unit Buser menangkap MAB alias Alex bersama sejumlah barbuk.

Barbuk dari hasil pencurian, antara lain satu unit TV merek Changhong 32 inch, satu unit Laptop merek Acer beserta charger, tiga buah aki merek GS, sebuah aki merek Yuasa dan sebuah aki merek Roket.

“Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan MAB alias Alex. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran, tersangka bakal dijerat Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” pungkas Tommy.

Sesuai dengan hasil penyidikan polisi, pencurian di Ipu terkuak, setelah korban Bana dan satu kerabatnya pulang dari memancing, 9 Januari 2021 sore. Korban tersentak, karena laptop dan TV yang diletakkan di ruang keluarga juga turut hilang.

Hasil penyelidikan polisi, masuk informasi bahwa Alex menggadaikan laptop dan TV kepada seseorang berinisial B di Muara Teweh. Saat polisi menangkap Alex, ternyata ada barbuk lain berupa beberapa aki ditangan tersangka. “Tersangka mengaku beberapa aki juga diambil di Ipu,” ucap Tommy.

Adapun aki curian dijual oleh tersangka kepada seorang pengepul barang rongsokan di Taman Remaja Muara Teweh. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889