METROKalteng.com
NEWS TICKER

Candaria di Poskamling Desa Ramania Berakhir Dengan Penganiayaan

Saturday, 12 October 2019 | 7:47 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 365

Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Sekelompok pemuda Desa Ramania, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang sedang asyik bercanda Ria di Poskamling berakhir dengan penganiayaan, Rabu (09/10/2019).

Kejadian bermula saat Korban AD (21) bersama Pelaku ES (40) keduanya warga Desa Bentot, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, sedang bercengkerama bersama teman- temannya di Poskmaling Desa Ramania.

Tiba- tiba antara korban AD dan pelaku ES terjadi perselisihan paham sehingga terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Petangkep Tutui IPDA Ather Diorama, S.H., menjelaskan, kejadian pada hari Rabu (09/10/2019) Pukul 20.30 bermula saat itu Korban AD Bin BS (21) bersama Pelaku ES (40) sedang bercengkrama dengan teman-teman lainya di Poskamling Desa Ramania.

Tiba-tiba antara korban AD dan pelaku ES terjadi perselisihan Paham, kemudian korban mencabut parang yang terselip di bagian depan sepeda motor.

Melihat hal tersebut datanglah Saksi Adi Andani dan menegur Korban agar tidak bermain dengan parang lalu merebut parang tersbut dari korban,” ujar Kapolsek.

Melihat hal itu Pelaku langsung mengambil sebilah kayu yang berada disekitar tempat tersebut dan langsung memukul kepala korban sebanyak 5 kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan oleh teman-temanya dilarikan ke Rumah sakit Bentot, sedangkan pelaku berhasil kita Amankan.

“Atas peristiwa tersebut kami berhasil mengamankan brang bukti berupa Satu buah kayu dengan panjang 75 cm, Satu buah senjata Tajam jenis parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 57 cm, satu buah kaos warna putih dengan bercak darah, Satu buah jaket sweater warna abu-abu dengan bercak darah.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Petangkep Tutupi guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku kami kenakan Pasal 354 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal Delapan Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek. (RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889