METROKalteng.com
NEWS TICKER

Awal Tahun 2023, Polres Barsel Barhasil Ringkus 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Wednesday, 15 February 2023 | 8:29 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 179

Buntok, (METROKalteng.com) – Dalam Awal Tahun 2023 Ini, Kepolisian Resor (Polres) Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil ringkus 4 orang pelaku tindak pidana narkoba dengan total berat kurang lebih 57,2 gram (G).

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Barsel Kompol Jaoheri Fitri Casdi, S.I.K. bersama jajarannya, saat menggelar Press Release menerangkan kronologi dan rangkaian proses penangkapan satu per satu dari ke 4 orang pelaku tindak pidana tersebut.

Dijelaskannya bahwa, ke 4 orang itu diamankan polres Barsel karena satu kasus yang sama yaitu, terkait pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, sementara untuk tempat dan waktu penangkapan nya tidak sama.

“Pelaku pertama dengan nama berinisal “M” pada tanggal 8 Januari 2023, diringkus yang Tempat Kejadian Perkara (TPK) di jalan Ampah-Muara Teweh Desa Patas Kec. Gunung bintang awai, Kab. Barsel, dengan barang bukti berupa narkotika jenia sabu seberat 4,21 gram, uang sejumlah Rp. 1,85 juta rupiah, serta 1 unit HP merk oppo. Untuk itu si pelaku “M” dijerat pasal 114 ayat 1 / pasal 112 ayat 1, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ungkapnya saat Press Release di aula Satreskrim Polres Barsel Buntok, Rabu (15/02/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pelaku kedua dengan nama berinisial “S” pada tgl 21 Januari 2023, ditangkap pada TKP di Jalan Agung pada sebuah rumah, Keluarahan Buntok Barsel. Dengan Barak bukti hasil penggeledahan narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, dan uang sejumlah Rp. 2,8 Juta rupiah. Untuk itu pelaku “S” dijerat pasal 114 ayat 1/ pasal 112 ayat 1, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pelaku ketiga dengan nama berinisial “B” juga berhasil diamkan pada tgl 24 Januari 2023, yang ber TKP di jalan Pematang Fungsi Buntok kota pada sebuah rumah, dengan temuan barak bukti narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 1 buah kotak, 1 unit HP merk Realme, dan uang tunai sejumlah Rp 250 ribu rupiah. Serta untuk itu Pelaku “B” juga dijerat dengan pasal yang sama,” jelasnya.

Kemudian yang terakhir katanya, pelaku keempat dengan nama berinisial “R” diringkus pada tgl 4 ferbuari 2023 ber TKP di Jalan Pelita raya pada sebuah rumah tepatnya dibelakang Bank Kalteng, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,2 gram, 1 timbangan digital warna silver, beberapa buah botol dan plastik klip bening, dan uang tunai sejumlah Rp. 3,85 juta rupiah. Pelaku “R” dijerat dengan pasal 114 ayat 2/ pasal 112 ayat 2, UU RI No.35 tahun 2009 hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kini keempat pelaku tersebut sudah kita tahan dan kumpulkun di Mako Polres Barsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sendiri,” pungkasnya. (DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889