METROKalteng.com
NEWS TICKER

AS Pelaku Pencuri Kalung, Gelang Emas Dan Uang Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polres Barut

Thursday, 15 October 2020 | 12:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 53

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satreskrim Polres Barut berhasil meringkus AS (19) tahun pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong, di seberang Langgar Nurul Amal jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 08.30 Wib.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan, SIK.,SH.,MSI membenarkan penangkapan pelaku AS (19) yang merupakan penduduk desa Batu Bua, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

“Pelaku kita amankan hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 Wib di rumah Jalan Pangeran Antasari. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kalung emas, gelang emas dan uang sejumlah Rp 850.000,yang berada di dalam lemari di rumah milik korban,” ujar Kasat M Tommy Palayukan, Kamis (15/10/2020).

Menurut Kasat, kronologi kejadian perkara pencurian, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 Sekitar pukul 09.00 Wib diseberang langgar Nurul Amal yang berafa dijalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian.

Sedangkan alur kejadian terjadi pada saat korban Nurmila Hayat kembali ke rumah kemudian masuk kamar dan melihat kunci lemari yang sebelumnya hilang dan tiba-tiba kunci tersebut ada di tempat sebelum hilang.

Kemudian korban Nurmila Hayat bergegas untuk memeriksa lemari tersebut, ternyata beberapa perhiasan jenis kalung emas 99 seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan uang yang berada didalam kotak lebih kurang lebih Rp4.000.000,- yang beada di dalam lemari tersebut juga turut hilang.

“Atas terjadinya peristiwa pencurian tersebut korban Nurmila Hayat mengalami kerugian berjumlah sebesar Rp29.800.000,-, sehingga akhirnya korba langsung melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut kepada Polres Barut,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan, dari keterangan tersangka, jika kalung emas yang dicuri tersebut sudah dijual dan untuk gelang emas di simpan di bangunan wc umum Pasar Ipu Jalan Mangkusari, dan sudah diamankan pihak berwajib.

Adapun barbuk yang berhasi disita dari tangan tersangka yaitu, 1 unit handphone merk Vivo Y20 (dibeli menggunakan uang hasil curian), 1 unit handphone merk Oppo A31 (dibeli menggunakan uang hasil curian) dan 1 buah gelang emas 99 (hasil curian). “Pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu 363 Jo 362 KUH Pidana,” pungkas Kasat. (Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889