METROKalteng.com
NEWS TICKER

Angkut Kayu Tanpa Dukomen,Tiga Warga Kalsel Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Saturday, 5 March 2022 | 4:19 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tiga warga dari Kabupaten Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) . Ketiga warga ini diduga membawa kayu balok berbagai ukuran tanpa dilindungi dengan Dukomen yang sah.

Akhirnya ketiga pelaku Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28). Ketiga pelaku ilegal logging ini merupakan warga Desa Salam Babaris. RT 07, RW 03, Kelurahan Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Rantau, Kalsel.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (5/3/2022) membernarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang warga Tapin yang diduga akan membawa kayu balok.

Ketiga warga ini diamankan di dua TKP yang berberda. Untuk TKP atau lokasi pertama pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 Wib, dan lokasi ke dua Sabtu 5 Maret 2022 sekitar 08.35 Wib.

“Lokasi pertama jalan Negara Muara Teweh-Benangin, KM 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru dan lokasi kedua Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, KM 9, Kelurahan Jambu,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Penangkapan ke satu, Kasat Reskrim, AKP Wahyu mengatakan, pada Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira jam 07.00 Wib di Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, telah terjadi dugaan tindak pidana dibidang Ilegal Loging, anggota Satreskrim Polres Barut informasi dari masyarakat di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, tentang adanya aktivitas tindak pidana dibidang kehutanan.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Barut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo melaksankan cros cek langsung ke TKP, sekitar pukul 08.30 WIB menemukan terlapor sedang mengangkut kayu jenis ulin arah menuju Kabupaten Tapin di Rantau dengan Nopol DA 8132 KK.

“Ketika ditanya terkait perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, untuk lokasi ke dua pada pukul 08.35 WIB mobil kedua dengan No Pol KT 8795 CS setelah ditanyakan tentang perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Adapun Barang bukti 1 mobil merek suzuki carry warna silver Nopol DA 8132 KK, 1 mobil merek isuzu traga warna putih Nopiol KT 8795 OS dan kayu ulin sebanyak 162 batang sudah telah dibawa ke Mapolres setempat,” tuturnya.

Pelaku tindak pidana kehutanan ini dibidik, pasal yang dikenakan yaitu pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889