METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketua KPU Kalteng Pimpin Rapat Pleno Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

Friday, 25 September 2020 | 6:38 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 31

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo dan Ben Brahim S. Bahat – H. Ujang Iskandar mengikuti Rapat Pleno Terbuka Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, bertempat di Ballroom Swiss Bellhotel Danum Palangka Raya, Kamis (24/09/2020). Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini telah resmi ditetapkan melalui Rapat Pleno tertutup pada Hari Rabu 23 September 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalteng nomor 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak Tahun 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut berlangsung pada 24 September 2020 setelah dilaksanakannya penetapan pasangan calon peserta Pilkada. Rapat Pleno Terbuka Pengundian Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim.

Dalam pengundian tersebut pasangan Ben Brahim S. Bahat – H. Ujang Iskandar mendapat nomor urut satu sedangkan pasangan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo mendapat nomor urut dua. Pengundian Penetapan Nomor Urut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalteng, seluruh Komisioner KPU Prov. Kalteng dan disiarkan secara langsung (Live Streaming) melalui akun media sosial milik KPU Provinsi Kalteng.

Usai mengikuti tahapan Pengundian, Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng melakukan penandatanganan seluruh dokumen penetapan dan disahkan oleh Ketua KPU Prov. Kalteng dan seluruh Komisioner KPU Provinsi Kalteng.

Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng serta dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng secara simbolis kepada pasangan calon Gubernur dan Calon Gubernur dan terima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng.(Adn/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889