METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dardiansyah, Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian: Ada Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Di Tahun 2021

Thursday, 7 January 2021 | 8:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 96

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam meningkatkan produktifitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional terkhusus di Kalimantan Tengah, yang dijadikan sebagai lokasi program Food Estate.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan yang terletak di jalan Wilem A.S No.5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Dardiansyah ketika ditemui awak media METROKALTENG.COM di ruangan kerjanya mengatakan bahwa ada kenaikan harga pupuk bersubsidi di tahun 2021.

“Ada kenaikan harga untuk pupuk bersubsidi di tahun 2021 dan kenaikan harga pupuk baru terjadi di tahun 2021 ini karena di tahun sebelumnya memang tidak pernah ada terjadi kenaikan untuk harga pupuk bersubsidi ini Mbak,” tutur Dardiansyah

Adapun HET Pupuk Bersubsidi yang ditentukan untuk tahun 2021 adalah :
Pupuk UREA Rp.1.800,- per Kg
Pupuk SP -36 Rp.2.000,- per Kg
Pupuk ZA. Rp.1.400,- per Kg
Pupuk NPK. Rp.2.300,-per Kg
Pupuk NPK Formula khusus Rp.3.000,- per Kg
Pupuk Organik Rp 500,- per Kg.

Menurut Dardiansyah, selama ini kebutuhan untuk pupuk bersubsidi di sektor pertanian untuk wilayah Kalteng masih mengalami kekurangan setiap tahunnya. “Saya berharap pemerintah daerah ke depannya nanti bisa menambah lagi kuota untuk pupuk bersubsidi bagi wilayah Kalteng agar bidang pertanian dan tanaman pangan dapat semakin maju,” ujarnya.

Dikatakannya pula, adanya upaya dari Pemerintah yang telah memberikan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan para petani di wilayah Kalimantan Tengah diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional, terlebih oleh pemerintah pusat wilayah Kalteng tepatnya di Kabupaten Pulang Pisau dan kabupaten Kapuas saat ini ditunjuk sebagai lokasi program Food Estate yang merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang.

“Pemberian pupuk bersubsidi ini juga haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” tutup Dardiansyah. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889