METROKalteng.com
NEWS TICKER

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.5 Kg

Thursday, 11 March 2021 | 11:41 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 226

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu di Kantor BNN Provinsi jln Tangkasiang Kota Palangka Raya, Rabu (10/03/2021) pukul 09.00 WIB.

Barang bukti berupa shabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan jaringan yang dilakukan oleh dua kelompok tersangka, dengan jumlah total shabu seberat 1.5 Kg.

Adapun shabu yang berhasil diamankan dari peredarannya adalah merupakan sindikat jaringan dari Reza Fahlevi (36) alias Upi dan Helendra (26) alias Ucil dimana kedua tersangka ini adalah Narapidana di Lapas Palangka Raya.Kedua Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan dibantu oleh Kakak kandung Reza Fahlevi yaitu tersangka Mariani (46) yang diamankan di Jalan RTA Milono Km 2,7 Palangka Raya sesaat setelah turun dari travel jurusan Banjarmasin – Palangka Raya pada Kamis 04/02/2021 diamankan dengan barbuk Shabu sebanyak 10 paket dengan berat sekitar 1 Kg.

Tim BNNP sesuai dengan keterangan Mariani perihal asal shabu yang diperoleh kemudian bergerak menuju Banjarmasin Kal-Sel, untuk melakukan pengembangan serta penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka kedua Raidiani (31) alias Idi di jalan Simpang Sei Mesa, Banjarmasin (Jumat 05-02-2021) sekitar pukul 21.00 WITA, dengan barbuk HP yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk peredaran narkoba.

Dari keterangan kedua tersangka inilah tim BNNP akhirnya mengetahui bahwa kegiatan peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas oleh Reza Fahlevi dan Helendra.Pihak BNNP berkoordinasi dengan pihak Kalapas pada hari Sabtu 06-02-2021 dibantu petugas LP berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti masing-masing 1 (satu) buah HP beserta simcard yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mengendalikan peredaran Narkotika.

Adapun sindikat jaringan kedua adalah dengan tersangka Herisa (28) alias Heri yang diamankan pada Sabtu 06-02-2021 pukul 17.00 WIB. Pria yang diamankan di Area Terminal Kedatangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya ketika baru saja turun dari pesawat Garuda dengan tujuan Jakarta-Pky ini,diamankan dengan barang bukti shabu sekitar 500 Gram yang ditemukan didalam alas sendal kulit merek Gat’s yang digunakan oleh tersangka.

Dari pengakuan tersangka mengakui bahwa dirinya berangkat dari Aceh menuju Palangka Raya atas perintah Agus yang tinggal di Aceh untuk menyerahkan shabu kepada seseorang yang berada di Palangka Raya.Dari hasil pengembangan pada hari yang sama tim BNNP berhasil mengamankan Hairullah (28) alias Irul di terminal AKAP W.A.Gara jalan Mahir Mahar Palangka Raya sekitar pukul 17.30 WIB, dengan barbuk sebuah HP dan sepeda motor.

Dari keterangan kedua tersangka ini diketahui bahwa kegiatan menyalahi hukum yang mereka lakukan atas kendali seorang oknum Napi Lapas Palangka Raya bernama Jaenal (34) alias Enal yang berperan dalam mencari kurir. Kemudian pada Selasa 09-02-2021 melalui koordinasi dengan pihak Kalapas serta bantuan petugas LP ditemukan 1 buah HP beserta simcard yang digunakan tersangka Jaenal untuk alat komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.

Untuk kedua jaringan sindikat ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepala BNNP Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M. mengungkapkan dihadapan awak media. “Selaku penyidik saya menilai bahwa untuk tersangka Reza Fahlevi ini layak untuk dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati, ini berdasarkan dari barang bukti Shabu yang mencapai sekitar 3,5 Kg yang berhasil diamankan oleh Pihak BNNP Kalteng dari dua kali pengungkapan terhadap Reza,” tutur Edi.

Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati ini dianggap layak dengan berbagai pertimbangan salah satunya tersangka Reza ini merupakan seorang residivis yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus yang sama.

Tersangka juga melibatkan keluarga terdekat dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, hingga menyeret Ayah kandungnya dalam kasus peredaran narkoba pertamanya dan pada kasus keduanya ini Reza kembali menyeret Kakak kandungnya Mariani menyusul didalam penjara.

“Sekali-sekali diberikan vonis hukuman mati bagi bandar barang haram ini, agar memberikan efek pecut bagi para Bandar Narkoba lainnya,” tutup Edi. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889