METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Nasib Karyawan PT.FNP Yang Dipecat, Disnakertrans Provinsi Kalteng Akan Segera Melakukan Upaya dan Penyelidikan Di Lapangan

Monday, 4 January 2021 | 1:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 795

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan upaya dan penyelidikan di lapangan untuk menindaklanjuti dan merespon adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa tiga orang mantan pekerja di perusahaan PT.Flora Nusa Perdana yang dipecat karena menolak bekerja di hari Minggu dikarenakan keinginan untuk beribadah.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir.Rivianus Syahril Tarigan M.A.P kepada beberapa awak media yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021) Pagi pukul 09.00 WIB.

Saat ini pihak Disnakertrans sedang mengarahkan kepada ketiga orang pekerja yang dipecat untuk membuat laporan dan tentunya nantinya melalui surat laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku akan segera ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan oleh pengawas di lapangan.

“Yang jelas pemerintah akan konsisten untuk menegakan aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka melindungi para pekerja, dengan tetap menjaga keberlangsungan ketersediaan lapangan pekerjaan agar tetap tersedia sambil tetap menjaga dan mengendalikan penyebaran virus di masa kondisi Pandemi Covid-19 terlebih di Kalimantan Tengah,” ungkap Tarigan.

Lebih lanjut, Tarigan menyebutkan, terkait permasalahan dalam keberlangsungan pekerjaan mereka kami akan mencoba menfasilitasi karena ada prinsip yang berlaku di Undang-undang ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan yang dikedepankan adalah mediasi bagaimana mempertemukan kedua belah pihak agar kembali bersepakat dalam melanjutkan hubungan kerja.

“Tetapi apabila jika tidak terjadi mediasi tentunya kami pihak Disnakertrans akan tetap berupaya mencari alternatif lainnya agar mereka tetap mendapatkan pekerjaan,” papar Tarigan.

Terkait dengan status pekerja yang hingga saat terakhir dipecat yang masih berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dengan masa kerja bervariasi antara 2 sampai 9 Tahun, menurut Tarigan ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang ketenagakerjaan, dimana status BHL itu ada ketentuan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap, pekerjaan yang bersifat Sementara dan pekerjaan yang bersifat penelitian.

Pekerja yang bekerja dalam sebulan yang melakukan pekerjaan yang kurang dari 24 hari inilah yang bisa dikatakan sebagai kategori Buruh Harian Lepas. Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya rutin seperti memanen dan memuat buah sawit yang waktu kerjanya mencapai 24 hari bahkan melebihi ketentuan waktu bekerja sudah bisa diangkat menjadi pekerja tetap ketika pekerja memasuki masa kerja mencapai 6 bulan dapat diberikan masa percobaan menjadi pegawai tetap.

Sementara ketiga pekerja yang mengalami PHK, yaitu Marton (27), Robertus Abu (22), Gregorius Jeradu (21) mengatakan, mereka berharap apabila mereka masih diberikan kesempatan bekerja kembali melalui Disnakertrans, mereka meminta agar hak-hak mereka sebagai karyawan terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889